
Kenaikan Harga Emas Antam pada Jumat 24 Oktober 2025
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat 24 Oktober 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp33.000 menjadi Rp2.354.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya di level Rp2.321.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga meningkat ke posisi Rp2.219.000 per gram dari sebelumnya Rp2.189.000. Kenaikan ini memperkuat tren positif harga emas dalam sepekan terakhir, di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Berikut rincian harga resminya:
- 0,5 gram: Rp1.227.000
- 1 gram: Rp2.354.000
- 2 gram: Rp4.648.000
- 3 gram: Rp6.947.000
- 5 gram: Rp11.545.000
- 10 gram: Rp23.035.000
- 25 gram: Rp57.462.000
- 50 gram: Rp114.845.000
- 100 gram: Rp229.612.000
- 250 gram: Rp573.765.000
- 500 gram: Rp1.147.320.000
- 1.000 gram: Rp2.294.600.000
Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP sebesar 0,9%.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima penjual. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti kepatuhan pajak.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam hari ini sejalan dengan tren penguatan harga emas dunia yang dipengaruhi oleh melemahnya nilai dolar AS dan meningkatnya permintaan terhadap aset aman. Investor cenderung beralih ke emas untuk melindungi nilai kekayaannya di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian suku bunga.
Selain itu, kondisi pasar global yang tidak menentu membuat banyak investor memilih emas sebagai bentuk perlindungan terhadap inflasi dan risiko krisis keuangan. Hal ini semakin memperkuat permintaan terhadap emas batangan di dalam negeri, terutama di kalangan masyarakat yang ingin menjaga nilai investasi mereka.
Perkembangan harga emas Antam yang terus meningkat mencerminkan bahwa logam mulia tetap menjadi pilihan utama dalam portofolio investasi. Dengan adanya regulasi pajak yang jelas dan transparan, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam melakukan investasi emas tanpa khawatir terhadap konsekuensi hukum.