Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Jadi Rp2,307 Juta per Gram Hari Ini

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Jadi Rp2,307 Juta per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Jadi Rp2,307 Juta per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Naik, Pajak Jadi Perhatian Utama

Harga emas batangan milik PT Antam Tbk tercatat mengalami kenaikan pada hari Senin. Berdasarkan informasi yang tersedia di laman Logam Mulia, harga emas Antam meningkat sebesar Rp8.000 per gram dari sebelumnya Rp2.299.000 menjadi Rp2.307.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam pasar logam mulia.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan. Harga buyback saat ini mencapai Rp2.172.000 per gram. Hal ini memberi peluang bagi pemegang emas batangan untuk menjual kembali barang mereka dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas Batangan

Dalam rangka penerapan kebijakan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak. Aturan ini berlaku ketika seseorang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemegang emas batangan.

Daftar Harga Emas Batangan Antam

Berikut adalah daftar harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

  • Harga Emas 0,5 gram: Rp1.203.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.307.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.554.000
  • Harga emas 3 gram: Rp6.806.000
  • Harga emas 5 gram: Rp11.310.000
  • Harga emas 10 gram: Rp22.565.000
  • Harga emas 25 gram: Rp56.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp112.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp224.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp562.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.123.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.247.600.000

Ketentuan Pajak Saat Pembelian Emas

Selain pajak yang dikenakan saat menjual kembali, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potongan PPh 22. Hal ini memastikan bahwa aturan pajak selalu dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pentingnya Memahami Regulasi Pajak

Pemahaman terhadap regulasi pajak sangat penting bagi para investor atau penggemar emas. Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat dapat lebih siap dalam melakukan transaksi jual beli emas batangan.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar logam mulia dan memastikan keadilan dalam pengenaan pajak. Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan akan memiliki dasar hukum yang jelas dan terpercaya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan