Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Tembus Rp2,3 Juta per Gram

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Tembus Rp2,3 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Pada Awal Pekan Ini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada awal pekan ini. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Senin (10/11/2025), harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp8.000 per gram menjadi Rp2.307.000, setelah akhir pekan sebelumnya berada di level Rp2.299.000 per gram.

Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.172.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas ke Antam hari ini, akan dibayar sesuai harga tersebut per gramnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga terbarunya:

  • 0,5 gram: Rp1.203.500
  • 1 gram: Rp2.307.000
  • 2 gram: Rp4.554.000
  • 5 gram: Rp11.310.000
  • 10 gram: Rp22.565.000
  • 25 gram: Rp56.287.000
  • 50 gram: Rp112.495.000
  • 100 gram: Rp224.912.000
  • 250 gram: Rp562.015.000
  • 500 gram: Rp1.123.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.247.600.000

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong resmi dari Antam.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% jika memiliki NPWP, dan 3% untuk non-NPWP.

Tren Harga Emas Global

Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah tren global yang menunjukkan penguatan harga logam mulia. Banyak analis memperkirakan kenaikan masih berpotensi berlanjut, terutama karena ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai dolar AS.

Investasi Jangka Panjang

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi jangka panjang, emas batangan masih menjadi salah satu instrumen yang dianggap aman dan mudah dicairkan kapan saja. Dengan pergerakan harga yang relatif stabil, emas tetap menjadi pilihan utama bagi para investor yang mencari alternatif aset yang bisa memberikan keuntungan jangka panjang.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan