Harga emas Antam naik tajam hari ini di Sumedang dan Tasikmalaya

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Harga emas Antam naik tajam hari ini di Sumedang dan Tasikmalaya
Harga emas Antam naik tajam hari ini di Sumedang dan Tasikmalaya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Perkembangan Terbaru

Harga emas Antam hari ini, Rabu (17/12/2025), kembali menunjukkan tren positif setelah sebelumnya mengalami stagnasi. Kenaikan harga ini terjadi meskipun sebelumnya sempat tidak ada perubahan. Harga emas Antam 24 karat naik sebesar Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.470.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa pasar emas masih menunjukkan kestabilan dan pertumbuhan yang baik.

Berdasarkan informasi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas hari ini untuk ukuran terkecil yaitu 0,5 gram berada di angka Rp 1.285.000. Sementara itu, harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 24.195.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 2.410.600.000.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada dalam rentang Rp 2.416.000 hingga Rp 2.470.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di kisaran Rp 2.322.000 hingga Rp 2.470.000 per gram. Dengan adanya kenaikan ini, para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas bisa memperhatikan fluktuasi harga secara berkala.

Selain itu, harga buyback juga ikut naik sebesar Rp 6.000 per gram menjadi Rp 2.330.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang diberikan oleh Antam ketika Anda ingin menjual emas batangan. Nilai ini belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global. Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan harga secara berkala.

Untuk transaksi harga jual, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Daftar Harga Emas Terbaru

Berikut rincian harga emas hari ini 17 Desember 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.285.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.470.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.880.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.295.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.125.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.195.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 60.362.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 120.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 241.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 602.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.205.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.410.600.000

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.

Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan