
Tren Kenaikan Harga Emas Antam Terus Berlanjut
Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk, atau lebih dikenal dengan merek Antam, terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pada pertengahan pekan ini, Rabu (24/9/2025), harga emas Antam resmi mencapai titik tertinggi sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap logam mulia masih cukup tinggi di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Harga emas pecahan satu gram yang diproduksi oleh Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk hari ini berada pada angka Rp2.174.000. Angka ini naik sebesar Rp10.000 dibandingkan dengan harga pada Selasa (23/9) yang sebelumnya berada di Rp2.164.000. Kenaikan ini menjadi indikasi bahwa harga emas Antam kini menjadi yang paling tinggi sejak awal tahun 2025.
Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback untuk setiap gram emas Antam berada di posisi Rp2.021.000, naik Rp10.000 dari harga sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran, termasuk pecahan terkecil hingga terbesar, yang berlaku pada tanggal 24 September 2025 (belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp1.137.000
- 1 gram: Rp2.174.000
- 5 gram: Rp10.645.000
- 10 gram: Rp21.235.000
- 25 gram: Rp52.962.000
- 50 gram: Rp105.845.000
- 100 gram: Rp211.612.000
- 250 gram: Rp528.765.000
- 500 gram: Rp1.057.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.114.600.000
Kenaikan harga emas ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga memengaruhi nilai buyback yang ditawarkan oleh Antam. Dengan kenaikan tersebut, calon pembeli dan penjual emas batangan harus memperhatikan perubahan harga secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Aturan Pajak atas Pembelian Emas Batangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini tergantung pada status pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, besaran pajaknya mencapai 0,9%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. Dokumen ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, para pembeli emas batangan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses transaksi berjalan lancar.
Dengan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, masyarakat perlu memantau perkembangan harga secara rutin. Seiring dengan fluktuasi pasar, harga emas bisa saja mengalami perubahan yang signifikan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, informasi tentang harga emas Antam hari ini sangat penting bagi para investor maupun penggemar logam mulia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!