Harga Emas Antam Turun Rp177.000, Jadi Rp2,31 Juta per Gram

admin.aiotrade 22 Okt 2025 2 menit 23x dilihat
Harga Emas Antam Turun Rp177.000, Jadi Rp2,31 Juta per Gram


aiotrade.app, JAKARTA – Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/10/2025), mengalami penurunan signifikan. Harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp177.000 per gram, dengan harga terbaru berada di kisaran Rp2.310.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam termahal saat ini mencapai Rp2,25 miliar.

Berdasarkan informasi yang tersedia di laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah adalah untuk ukuran 0,5 gram dengan harga Rp1.205.000. Angka ini lebih rendah dari harga sebelumnya, yaitu Rp1.293.500 per gram.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Untuk emas dengan bobot 1 gram, harga hari ini tercatat sebesar Rp2.310.000, turun Rp177.000 dibandingkan perdagangan kemarin yang mencapai Rp2.487.000 per gram.

Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.205.000
  • 1 gram: Rp2.310.000
  • 2 gram: Rp4.560.000
  • 3 gram: Rp6.815.000
  • 5 gram: Rp11.325.000
  • 10 gram: Rp22.595.000
  • 25 gram: Rp56.362.000
  • 50 gram: Rp112.645.000
  • 100 gram: Rp225.212.000
  • 250 gram: Rp562.765.000
  • 500 gram: Rp1.125.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.250.600.000

Harga-harga tersebut menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Hal ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti fluktuasi pasar global, kebijakan pemerintah, atau kondisi ekonomi makro.

Selain itu, terkait pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, ada aturan khusus terkait pajak bagi transaksi emas batangan. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22. Bagi pemilik NPWP, pajaknya sebesar 0,45%, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9%. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya aturan pajak ini, para pembeli dan penjual emas batangan harus memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan investasi emas.

Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan bahwa pasar logam mulia masih dinamis dan rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Para investor dan masyarakat umumnya tetap memantau perkembangan harga emas secara berkala agar dapat mengambil langkah strategis dalam investasi mereka.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan