Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu, Jadi Rp2,327 Juta per Gram

admin.aiotrade 27 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu, Jadi Rp2,327 Juta per Gram

Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Informasi ini diumumkan melalui laman resmi Logam Mulia, pada Senin (27/10/2025). Harga jual emas batangan turun sebesar Rp 23.000 per gram, sehingga menjadi Rp 2.327.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.350.000 per gram.

Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback saat ini berada di level Rp 2.192.000 per gram, sedangkan sebelumnya adalah Rp 2.215.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Hal ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan. Jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam pada Senin (27/10/2025):

  • 0,5 gram : Rp 1.213.500
  • 1 gram : Rp 2.327.000
  • 2 gram : Rp 4.594.000
  • 3 gram : Rp 6.866.000
  • 5 gram : Rp 11.410.000
  • 10 gram : Rp 22.765.000
  • 25 gram : Rp 56.787.000
  • 50 gram : Rp 113.495.000
  • 100 gram : Rp 226.912.000
  • 250 gram : Rp 567.015.000
  • 500 gram : Rp 1.133.820.000
  • 1.000 gram : Rp 2.267.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti bahwa pajak telah dibayarkan.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan