
Tarif Listrik PLN Per 17 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan
Pada bulan Desember 2025, tarif listrik yang diberlakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mengalami perubahan. Hal ini berdasarkan keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Penetapan Tarif Listrik Berdasarkan Triwulan IV-2025
Tarif listrik untuk bulan November 2025 mengacu pada triwulan IV tahun 2025, yaitu periode Oktober, November, dan Desember. Meskipun secara akumulasi realisasi ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I tahun 2025 tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV tahun 2024, selama tidak ada perubahan lain dari pemerintah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rincian Tarif Listrik Subsidi
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan subsidi:
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Rincian Tarif Listrik Non-Subsidi
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik terbagi sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Bagi pelanggan bisnis, tarif listrik yang berlaku adalah:
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Industri (I)
Untuk golongan industri, tarif listrik yang berlaku adalah:
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Publik atau Pemerintah (P)
Tarif listrik untuk golongan publik atau pemerintah meliputi:
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Layanan Khusus (L)
Untuk golongan layanan khusus, tarif listrik yang berlaku adalah:
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Rumah Tangga (R)
Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya di atas 6.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Golongan Sosial (S)
Untuk pelanggan sosial, tarif listrik yang berlaku adalah:
- S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh