Harga Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik?

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 19x dilihat
Harga Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik?

Capaian Sertifikat Tanah Elektronik di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Dalam setahun terakhir, sebanyak 5,5 juta sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan. Angka ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mempercepat proses pengelolaan tanah secara digital. Saat ini, total capaian sertifikat elektronik mencapai 6.145.774 sertifikat, yang setara dengan 6,4 persen dari total sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selama periode ini, pemerintah juga memberikan dorongan besar untuk mengalihkan proses peralihan tanah secara elektronik. Hingga Oktober 2025, telah terbit sebanyak 35.182 akta peralihan elektronik, serta 474 Kantor Pertanahan (Kantah) telah melakukan peralihan elektronik, mencapai 98 persen dari total Kantah.

Perubahan Aspek Yuridis dan Fisik Sertifikat Tanah

Untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik, terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan, yaitu aspek fisik dan yuridis. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanah tetap ada secara nyata.

Ketika masyarakat ingin mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan hanya aspek yuridisnya. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keakuratan data tanah di sistem digital.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik

Biaya pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat diketahui melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat bisa mengecek layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama untuk mengetahui tarif yang perlu dibayar.

Biaya administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik

Selain biaya, masyarakat juga dapat mengetahui syarat pengajuan sertifikat tanah elektronik melalui situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku. Beberapa syarat utama yang diperlukan antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila pengajuan dilakukan oleh pihak lain;
  • Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
  • Membawa keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Dalam proses ini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya sertifikat ganda. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan