
aiotrade, PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melakukan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Hasil dari kesepakatan tersebut menetapkan harga kelapa sawit periode 15-21 April 2026 menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp41,42/kg atau mencapai 1,02% dari harga periode lalu.
Sehingga harga pembelian TBS [tandan buah segar] petani untuk periode 1 minggu ke depan naik menjadi Rp4.116,83/kg dan berlaku untuk periode 1 minggu ke depan, dengan harga cangkang sebesar Rp16,94/kg, ujarnya pada Selasa (14/4/2026).
Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah 92,67%. Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp88,10 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp493,50 dari minggu lalu.
Beberapa PKS tidak melakukan penjualan, sehingga berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp16.237,50 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp16.128,00.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel, ujarnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, katanya.
Berikut adalah daftar harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 12 Periode 15-21 April 2026:
- Umur 3 Th: Rp 3,183.43
- Umur 4 Th: Rp 3,599.18
- Umur 5 Th: Rp 3,811.57
- Umur 6 Th: Rp 3,976.12
- Umur 7 Th: Rp 4,062.94
- Umur 8 Th: Rp 4,110.81
- Umur 9 Th: Rp 4,116.83
- Umur 10-20 Th: Rp 4,095.91
- Umur 21 Th: Rp 4,033.11
- Umur 22 Th: Rp 3,973.30
- Umur 23 Th: Rp 3,909.00
- Umur 24 Th: Rp 3,838.73
- Umur 25 Th: Rp 3,759.47
- Umur 26 Th: Rp 3,711.63
- Umur 27 Th: Rp 3,663.79
- Umur 28 Th: Rp 3,617.45
- Umur 29 Th: Rp 3,599.50
- Umur 30 Th: Rp 3,584.55
Penetapan harga ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para petani serta menjaga keseimbangan antara produsen dan pengusaha. Dengan adanya kenaikan harga TBS, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.