
Harga Token Listrik PLN Periode 24-30 September 2025
Harga token listrik PLN untuk periode 24 hingga 30 September 2025 telah ditetapkan. Pelanggan prabayar diwajibkan membeli pulsa listrik di awal agar bisa mendapatkan kode token. Kode ini kemudian dimasukkan ke dalam meteran agar layanan listrik dapat digunakan.
Berbeda dengan pembelian pulsa telepon, pengisian token listrik prabayar dikonversikan menjadi satuan kilowatt hour (kWh). Jumlah kWh yang diperoleh bergantung pada tarif dasar listrik, nominal token yang dibeli, serta pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai wilayah masing-masing, yang berkisar antara 3 hingga 10 persen.
Dalam penjelasan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar PLN pada periode 24-30 September 2025 tidak mengalami perubahan. Pemerintah secara berkala merilis tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, ICP (Indeks Harga Konsumen), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk menentukan tarif listrik per kWh di September 2025, pihak terkait menggunakan data dari Februari hingga April 2025. Meskipun terjadi kenaikan sejumlah parameter ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan tarif listrik.
“Tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, selama tidak ada kebijakan lain dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Daftar Tarif Listrik Per kWh untuk Pelanggan Nonsubsidi
Berikut adalah daftar harga token listrik PLN untuk periode 24-30 September 2025:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung kWh Token Listrik PLN
Untuk mengetahui jumlah kWh yang didapat dari pembelian token listrik, digunakan rumus berikut:
(Harga token - PPJ) : tarif dasar listrik
Sebagai contoh, seorang pelanggan di wilayah Jakarta yang membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA akan mendapatkan hasil sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungan:
(Rp 50.000 - Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi dengan daya 1.300 VA yang membeli token listrik sebesar Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Itulah informasi lengkap mengenai harga token listrik PLN untuk periode 24-30 September 2025, termasuk cara perhitungan kWh yang diperoleh oleh pelanggan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!