
Pengertian Token Listrik dan Cara Menghitung kWh
Pelanggan PLN prabayar wajib membeli token listrik agar bisa menikmati layanan listrik di rumah. Berbeda dari pulsa biasa, token listrik akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh), yaitu jumlah energi listrik yang bisa digunakan. Namun, tidak semua orang tahu berapa sebenarnya kWh yang diperoleh dari pembelian token dengan nominal tertentu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jumlah kWh yang didapat tergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3–10 persen. Tarif listrik nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar. “Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Tarif Dasar Listrik Per kWh untuk Bulan Oktober 2025
Berdasarkan laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada Oktober 2025:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik
Contohnya, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
Perhitungan: * Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Hasil perhitungan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah kWh
Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Daya listrik yang digunakan (VA)
- Besaran tarif listrik yang berlaku
- Persentase PPJ di daerah masing-masing
Dengan memahami cara menghitung kWh dari token listrik, pelanggan dapat lebih efisien dalam mengelola penggunaan listrik dan memperkirakan biaya yang dikeluarkan. Hal ini juga membantu pelanggan untuk memilih nominal token yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan listrik mereka.