Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pidie
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Pidie sejak Rabu (12/11/2025). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di wilayah Aceh.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Wilayah III Pidie (Samsat Pidie) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak. Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 147.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar dalam seluruh kecamatan di Kabupaten Pidie.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ajakan Kepala UPTD Samsat Pidie
Melalui Kepala UPTD Wilayah III Pidie, Syahrul Ramadhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pidie untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Ia menyampaikan bahwa Samsat Pidie sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025," ujar Syahrul Ramadhan, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun cukup bayar pajak 1 tahun berjalan. Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda), pembebasan pajak progresif dan Bebas BBNKB Ke 2 Untuk kendaraan Bekas.
"Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak. Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Pidie dan Samsat Keliling Pidie dan Samsat Gampong Lamlo di Kecamatan Sakti, Pidie," tambah Syahrul Ramadhan.
Target Pulihkan 147.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak
Berdasarkan data Samsat Pidie, dari total 201.000 unit kendaraan yang terdaftar di Pidie, tercatat sekitar 147.000 unit di antaranya belum melunasi pajak kendaraan. Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut. Dengan demikian, secara langsung akan berdampak pada peningkatan kepatuhan fiskal dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Pidie.
Kebijakan Pemutihan Pajak Mulai Berlaku
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penerapan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pidie:
- Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pidie mulai berlaku Rabu (12/11/2025).
- Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
- Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.