
Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan
Harmonisasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai perlu mempertimbangkan dampak secara komprehensif, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Hal ini muncul dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia”.
PP 28 Tahun 2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sejumlah rancangan aturan turunannya kini menjadi sorotan karena dinilai restriktif oleh para pemangku kepentingan sektor tembakau. Beberapa poin yang menuai polemik antara lain usulan penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan produksi.
Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani, mengatakan bahwa fokus aturan turunan tersebut adalah perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. "Melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta standarisasi kemasan polos, kami berharap jumlah perokok di bawah usia 21 tahun dapat ditekan," ujar Nani dikutip Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, penyusunan batas kadar tar dan nikotin perlu mengacu pada praktik di sejumlah negara lain. Sementara kebijakan kemasan polos dinilai penting untuk mencegah iklan terselubung yang berpotensi menarik minat anak-anak. PP 28 Tahun 2024 sendiri juga telah mengubah ketentuan jam tayang iklan rokok dari sebelumnya pukul 21.00–05.00 menjadi 22.00–05.00 guna meminimalkan paparan terhadap anak-anak.
Proses Harmonisasi
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum, Arif Susandi, menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima draft resmi terkait aturan turunan mengenai standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin. "Hingga saat ini belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa atau kementerian/lembaga terkait," ujar Arif.
Ia menjelaskan, secara umum proses penyusunan regulasi dimulai dari penyusunan draft oleh kementerian pemrakarsa, kemudian diajukan untuk harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait. "Di Kemenkum akan dibahas kembali untuk memastikan pengaturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi maupun sejajar," jelasnya.
Lamanya proses harmonisasi, kata Arif, sangat bergantung pada kompleksitas substansi. Jika substansinya luas dan terdapat perbedaan kepentingan sektoral, prosesnya bisa berlangsung hingga satu tahun. Namun bila substansinya sederhana dan minim perdebatan, harmonisasi dapat selesai dalam satu hingga dua pekan. Arif menegaskan, dalam tahapan harmonisasi masih terbuka ruang dialog, termasuk terkait isu kekayaan intelektual dalam kebijakan kemasan polos.
Perlu Keseimbangan
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin, mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang khas dan kompleks. Menurutnya, IHT memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, penyerapan tenaga kerja, hingga keberlangsungan UMKM. "Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum, tetapi juga kesesuaian tata kelola dan kepastian hukum demi terwujudnya harmonisasi," tegas Waliyadin.
Ia menambahkan, disharmonisasi regulasi berpotensi menimbulkan implikasi destruktif, baik terhadap industri maupun perekonomian nasional. Karena itu, arah kebijakan pengendalian tembakau dinilai harus berimbang dan berkelanjutan. "Konsisten melindungi kesehatan masyarakat dan tetap menjaga keberlangsungan industri serta stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, berbasis konstitusi dan ilmiah. Bukan pengendalian yang terfragmentasi," paparnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar