
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir yang Dituntut 2 Tahun Penjara
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, turun tangan untuk membantu kakek Masir yang dituntut 2 tahun penjara karena kasus tangkap burung cendet. Ia menjamin penangguhan penahanan terhadap kakek Masir dan berkomitmen untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Harta Kekayaan Bupati Situbondo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yusuf Rio Wahyu Prayogo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.035.000.000. Berikut rincian harta kekayaannya:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- A. Tanah dan Bangunan: Rp3.470.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/50 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI: Rp520.000.000
- Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI: Rp400.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 197 m2/70 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI: Rp550.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp2.000.000.000
- B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp420.000.000
- MOBIL, TOYOTA ZENIX Tahun 2023, HASIL SENDIRI: Rp400.000.000
- MOTOR, YAMAHA FILANO Tahun 2023, HASIL SENDIRI: Rp20.000.000
- C. Harta Bergerak Lainnya: Rp31.000.000
- D. Surat Berharga: Rp650.000.000
- E. Kas dan Setara Kas: Rp150.000.000
- F. Harta Lainnya: Rp----
Sub Total: Rp4.721.000.000
III. Hutang: Rp1.686.000.000
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp3.035.000.000
Profil Bupati Situbondo
Yusuf Rio Wahyu Prayogo lahir di Situbondo pada 12 Mei 1980. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga. Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Situbondo. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi seperti Pemuda Pancasila Situbondo sebagai ketua dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai anggota. Dengan pengalaman ini, Yusuf optimistis mampu memimpin Situbondo menuju kemajuan ekonomi yang berkelanjutan.
Jamin Penangguhan Kakek Masir
Bupati Rio menjaminkan dirinya secara pribadi untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Masir ke Pengadilan Negeri Situbondo. Surat permohonan tersebut dijadwalkan diserahkan pada hari Selasa (16/12/2025). Usai menandatangani surat permohonan di Pendopo Kabupaten Situbondo, suasana haru terlihat saat istri dan anak kandung Masir memeluk Bupati Rio sambil menangis. Keluarga berterima kasih atas tindakan Bupati Rio terhadap kondisi Masir yang telah lanjut usia.
Bupati Rio mengatakan meski telah mengajukan penangguhan penahanan, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan. "Saya sebagai bupati, kita mohonkan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri. Tapi semua keputusannya ada di pengadilan," ujarnya. Menurutnya seluruh proses hukum harus dihormati, dan tidak boleh saling menyalahkan antarpenegak hukum. "Polisi tidak salah karena sudah ada bukti dan dilakukan berulang. Kejaksaan juga tidak salah," katanya. Dia bahkan meminta maaf sebagai kepala daerah, karena merasa belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warganya. "Sebagai pemerintah dan pribadi, justru kami yang merasa salah. Semoga ini jadi pembelajaran bersama," jelasnya.
Bupati Rio berharap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dapat dikabulkan. "Saya yang menjaminkan. Semoga ada kebijaksanaan dari pengadilan," harapnya.
Cerita Anak Masir
Anak kandung Masir, Rusmandi, mengatakan kedatangannya bersama sang ibu menemui Bupati Situbondo bertujuan meminta perlindungan hukum atas perkara yang menimpa ayahnya. "Usia ayah saya sudah 75 tahun,β ujar Rusmandi. Selain faktor usia, Masir juga diketahui memiliki riwayat penyakit asma kronis. "Penyakit asma ayah saya sudah diderita sekitar lima tahun,β katanya. Rusmandi mengaku terharu atas sikap Bupati Rio yang bersedia menjaminkan dirinya, bukan dalam bentuk materi, melainkan secara personal. βYang membuat kami terharu bukan hartanya, tapi karena Pak Bupati mau menjaminkan dirinya untuk penangguhan ayah saya,β ungkapnya.
Alasan Dituntut 2 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur. "Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda pada Jumat (12/12/2025). Pihaknya menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. "Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun," katanya. Dia menyatakan, tuntutan itu viral di media sosial karena netizen kurang lengkap mendapatkan informasi. Sehingga, terkesan penegak hukum tidak berkompromi. "Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum," ucapnya.
Diamankan Saat Tangkap Burung
Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae). Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025 sekira pukul 14.45 WIB). Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya. M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo. "Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional," ujarnya. "Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,β kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit. Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya. "Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," pungkasnya.