Hasil Rapat DPRD Maluku: Tiga Baris Polisi Tidur di Depan Rindam XV Pattimura Akan Dirombak

admin.aiotrade 25 Okt 2025 4 menit 11x dilihat
Hasil Rapat DPRD Maluku: Tiga Baris Polisi Tidur di Depan Rindam XV Pattimura Akan Dirombak
Hasil Rapat DPRD Maluku: Tiga Baris Polisi Tidur di Depan Rindam XV Pattimura Akan Dirombak

Penyelesaian Masalah Polisi Tidur di Sekitar Mako Rindam XV Pattimura

Masalah yang selama ini mengganggu pengguna jalan nasional di depan Markas Komando Resimen Indik Daerah Militer (Mako Rindam) XV Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya mendapat solusi. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pemasangan tiga baris polisi tidur yang dinilai tidak sesuai standar keselamatan jalan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada Jumat (24/10/2025). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku. Tujuan utama dari rapat ini adalah mencari solusi atas alat pembatas kecepatan yang dipasang secara swadaya oleh pihak tertentu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyatakan bahwa kesepakatan yang diambil bersifat mendesak demi keselamatan pengguna jalan. Polisi tidur yang kini terpasang rapat tiga baris akan dibongkar dan dipasang kembali dengan jarak yang lebih jauh.

“Kami menyepakati secara bersama, pertama, Pihak Rindam akan memasangkan speed bump (polisi tidur kecil) di sana, tetapi dengan jarak yang berjauhan, minimal satu di ujung awal, tengah, dan ujung akhir,” kata Solichin Buton.

Namun, skema pemasangan ulang ini hanyalah langkah sementara. Alat pembatas kecepatan ini harus dilepas setelah instansi yang berwenang, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), menyelesaikan tugasnya memasang rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan speed hump (gundukan yang lebih lebar sesuai standar).

“Pemasangan ini akan dilepas setelah, yang pertama BPTD memasangkan speed hump dan rambu-rambu lalu lintas yang memadai,” tegas Solichin.

Selain solusi fisik, Komisi I juga merekomendasikan pengetatan pengawasan di lapangan untuk memperingatkan pengendara sejak dini. Pasalnya, kehadiran petugas dinilai penting sebagai pencegahan dini kecelakaan.

“Komisi I merekomendasikan kepada Danrindam untuk membuat pos jaga di ujung pertama dan akhir, supaya ketika kendaraan yang melintas sudah ada warning (peringatan) di sana,” tambah Solichin.

Dukungan terhadap rekomendasi pos penjagaan langsung disuarakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku, Kombes Pol. Yudi Kristianto. Kombes Yudi menyatakan Dirlantas siap memberikan support penuh terhadap rencana pengawasan tersebut.

“Terkait penjagaan di pos-pos penjagaan pertama dan kedua akan dilakukan, apabila ada penyuratan dari pihak Rindam,” ujar Dirlantas Polda Maluku.

Kesepakatan yang dicapai di Komisi I ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Langkah ini menjadi angin segar yang menjamin keselamatan pengguna jalan sembari menunggu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku menyelesaikan instalasi rambu dan fasilitas lalu lintas sesuai standar jalan nasional.

Langkah-Langkah yang Diambil untuk Menjamin Keselamatan Jalan

Berikut beberapa langkah yang telah diambil:

  • Pembongkaran dan Pemindahan Polisi Tidur
    Polisi tidur yang saat ini terpasang rapat tiga baris akan dibongkar dan dipasang kembali dengan jarak yang lebih jauh. Pemindahan ini dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

  • Pemenuhan Standar Keselamatan Jalan
    Alat pembatas kecepatan harus dilepas setelah instansi yang berwenang, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), menyelesaikan tugasnya memasang rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan speed hump (gundukan yang lebih lebar sesuai standar).

  • Pengetatan Pengawasan di Lapangan
    Komisi I merekomendasikan kepada Danrindam untuk membuat pos jaga di ujung pertama dan akhir, sehingga pengendara bisa mendapatkan peringatan sejak dini.

  • Kolaborasi dengan Instansi Terkait
    Dirlantas Polda Maluku menyatakan siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengawasan tersebut, termasuk penjagaan di pos-pos penjagaan pertama dan kedua jika diperlukan.

Keuntungan dari Solusi yang Diambil

Solusi yang diambil memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
    Dengan penempatan polisi tidur yang lebih jauh dan pengawasan yang lebih ketat, risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

  • Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Jalan Nasional
    Pemenuhan standar keselamatan jalan akan memastikan bahwa semua fasilitas lalu lintas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
    Tindakan proaktif dari DPRD Maluku menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan masyarakat dan memperbaiki infrastruktur jalan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan