Hasil Rapat Gubernur, Dishub Kabupaten Serang Ungkap Langkah Penanganan Truk Tambang

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Hasil Rapat Gubernur, Dishub Kabupaten Serang Ungkap Langkah Penanganan Truk Tambang
Hasil Rapat Gubernur, Dishub Kabupaten Serang Ungkap Langkah Penanganan Truk Tambang

Peningkatan Aktivitas Truk Tambang di Kabupaten Serang Mengundang Perhatian

Kabupaten Serang, khususnya wilayah-wilayah yang terdapat tambang, menghadapi peningkatan aktivitas truk tambang yang semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat. Mereka merasa bahwa keberadaan truk tambang ini membahayakan keselamatan dan kenyamanan mereka. Hal ini menjadi alasan utama bagi pemerintah setempat untuk segera melakukan tindakan.

Pada Jumat 17 Oktober 2025, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Gubernur Banten Andra Soni telah mengadakan rapat bersama di KP3B untuk membahas masalah ini. Hasil dari rapat tersebut menunjukkan beberapa keputusan penting yang akan segera diterapkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Penyeragaman regulasi pembatasan jam operasional angkutan barang tambang
    Gubernur akan membuat regulasi yang seragam untuk pembatasan jam operasional angkutan barang tambang di seluruh Provinsi Banten. Regulasi ini juga akan disinkronisasi dengan provinsi lain agar tidak terjadi perbedaan jam operasional yang bisa menyebabkan penumpukan kendaraan.

  • Membatasi jumlah truk angkutan barang tambang
    Dalam keputusan ini, jumlah truk yang keluar dari masing-masing lokasi tambang akan dibatasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban lalu lintas dan menghindari kemacetan.

  • Menyediakan kantong parkir tambang
    Perusahaan tambang dan penyedia angkutan barang/transporter wajib menyiapkan kantong parkir tambang agar kendaraan tidak parkir di badan atau bahu jalan. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

  • Kelonggaran aturan truk ODOL
    PT Astra Indra Toll Road Tangerang Merak akan memberikan kelonggaran aturan bagi truk ODOL (Over Dimension Over Weight) yang ingin keluar ke tiga gerbang tol terdekat, yaitu Serang Timur, Serang Barat, dan Cilegon Timur. Dengan demikian, truk dari JLS dan Bojonegara dapat langsung masuk tol tanpa melewati Kramatwatu lagi.

  • Koordinasi antar dinas perhubungan
    Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait sinkronisasi pembatasan jam operasional angkutan barang tambang sebelum peraturan gubernur disahkan.

  • Rapat koordinasi lanjutan
    Rapat koordinasi selanjutnya akan melibatkan penyedia jasa angkutan barang/transporter dan pengguna barang tambang. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pengaturan.

Penanganan Masalah di Lapangan

Untuk pengawasan, tim bersama provinsi akan melakukan pengawasan secara ketat. Di Bojonegara dan Puloampel, penanganan sudah berjalan di lapangan. Benny Yuarsa, Kepala Dishub Kabupaten Serang, menyampaikan bahwa di Kramatwatu, truk sudah diminta untuk langsung masuk tol, sehingga tidak melewati Kramatwatu lagi. Jika hal ini berjalan baik, maka masalah di Kramatwatu akan selesai.

Ia juga mendapatkan informasi bahwa ada rencana aksi dari masyarakat di Bojonegara. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini masalah tersebut sudah ditangani. Semua pihak seperti Polres dan Dishub sudah turun ke lapangan.

Sanksi dan Kewenangan

Apabila ada pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat, sanksi akan diberikan oleh kepolisian. Sedangkan pihaknya hanya bertugas dalam manajemen rekayasa pengaturan kebijakan. Kewenangan untuk membuat keputusan akhir ada pada bupati, yang saat ini sudah menjadi kewenangan gubernur.

"Sebenarnya bupati punya kewenangan, gubernur juga punya kewenangan, karena ini di jalan nasional melibatkan beberapa kabupaten dan kota, gubernur yang mempunyai kewenangan itu melakukan pengaturan agar sinkron antara satu daerah dengan daerah lainnya," ujarnya.

Sinkronisasi Jam Operasional

Saat ini, jam operasional kendaraan masih harus disinkronkan karena Tangerang, Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang memiliki jam yang berbeda. Akibatnya, kendaraan seringkali bertumpuk di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, akan diatur sehingga jika tutup, tutup semua, dan jika dibuka, akan mengalir tanpa terhambat salah satu daerah.

Bantuan Personel dan Solusi di Lapangan

Dishub Kabupaten Serang telah menerjunkan 10 personel untuk membantu menangani situasi di Cilegon. Sedangkan di Kramatwatu, solusi sudah ditemukan dengan memberikan keringanan bagi kendaraan berat untuk masuk lewat tol dan keluar di gerbang tol yang ada di Serang Timur, Serang Barat, dan Cilegon Timur.

Tim akan menunggu langkah kepolisian untuk operasional di lapangan. "Jadi bukan kita yang menentukan. Karena kewenangannya ada di kepolisian," ujarnya.

Apabila kepolisian memberikan surat ke Dishub seperti di Polres Cilegon, maka pihaknya akan mengirim bantuan personel.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan