
Kekhawatiran Hasto Kristiyanto Pasca-Pernyataannya Soal Korupsi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengalami kegelisahan setelah pernyataannya tentang korupsi mendapat perhatian dari netizen. Kekhawatiran ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Annisa Ismail, dalam Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Awalnya, Hasto menyampaikan surat ke MK pada 1 September 2025 yang berisi pendapat pribadinya terkait UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam surat tersebut, Hasto menyampaikan bahwa korupsi tidak mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Pandangan ini menimbulkan banyak komentar di media sosial, sehingga membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hasto disebut menerima ancaman usai memberikan pernyataan tersebut, bahkan sampai terkena doksing. Doksing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara publik di internet tanpa izin mereka. Tindakan ini bisa berasal dari data publik, media sosial, peretasan, atau rekayasa sosial. Tujuan dari tindakan ini seringkali untuk mempermalukan, melecehkan, atau mengancam target, dan bisa dilakukan karena berbagai motif seperti main hakim sendiri, pemerasan, atau tujuan bisnis.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kepada kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata Annisa. Bahkan ada yang mengancam bahwa rumah Hasto akan dijarah seperti rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni.
“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu diklaim mereka merupakan hasil riset akademik.
Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus. "Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.
Annisa menjelaskan bahwa korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global. Sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa. Apalagi hingga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya.
Diketahui, rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025. Sosok Ahmad Sahroni disorot publik lantaran ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru. Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.