Heboh di Media Sosial: Fakta Gaji Pensiunan PNS!

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Heboh di Media Sosial: Fakta Gaji Pensiunan PNS!
Heboh di Media Sosial: Fakta Gaji Pensiunan PNS!

Penjelasan Terkait Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Belakangan ini, berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar di media sosial. Beberapa akun dan kanal YouTube menyebutkan bahwa pensiunan akan menerima rapel gaji hingga Rp5–10 juta pada November 2025. Informasi ini bahkan dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut kabar yang beredar, pensiunan akan menerima dua jenis pembayaran sekaligus: gaji bulan November sesuai nominal baru dan rapel kenaikan gaji dari Januari hingga Oktober 2025. Bahkan, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa golongan I–II akan naik 7–9 persen, sementara golongan III–IV bisa mencapai 10–12 persen. Namun, informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Perpres 79/2025: Untuk ASN Aktif, Bukan Pensiunan

Perpres 79 Tahun 2025 memang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara. Namun, tidak ada ketentuan khusus dalam peraturan ini yang berlaku untuk pensiunan PNS.

Biasanya, kenaikan gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif. Sampai saat ini, belum ada PP yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Status Gaji Pensiunan Saat Ini

Hingga Oktober 2025, gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen per 1 Januari 2024. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan masih mengevaluasi kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan besaran kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menegaskan bahwa meski isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 ramai diperbincangkan, hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi mengenai hal tersebut.

Taspen Ingatkan Waspada Hoaks

PT Taspen (Persero) secara tegas membantah informasi yang beredar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Melalui akun Instagram resmi @taspen, mereka memberikan peringatan kepada para pensiunan untuk tidak mudah percaya informasi yang belum diverifikasi. Mereka juga mengimbau agar selalu memantau pengumuman resmi melalui situs web atau kantor cabang terdekat.

Proses pencairan gaji pensiun otomatis dilakukan melalui sistem Taspen dan bank mitra resmi, tanpa perlu pengajuan manual. Taspen menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di media sosial harus diwaspadai, terutama jika berasal dari sumber tidak resmi.

Kesimpulan

Hingga saat ini, kabar tentang rapel gaji pensiunan PNS di November 2025 adalah hoaks. Masyarakat disarankan untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan selalu mempercayai informasi dari sumber terpercaya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan