
Informasi yang Beredar tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Belakangan ini, berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menyebar di media sosial. Beberapa akun dan kanal YouTube menyebutkan bahwa pensiunan akan menerima rapel gaji hingga Rp5–10 juta pada November 2025. Informasi ini bahkan dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut kabar yang beredar, pensiunan akan menerima dua jenis pembayaran sekaligus: gaji bulan November sesuai nominal baru dan rapel kenaikan gaji dari Januari hingga Oktober 2025. Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa golongan I–II akan mengalami kenaikan sebesar 7–9 persen, sedangkan golongan III–IV bisa mencapai 10–12 persen.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, PT Taspen (Persero) secara tegas membantah informasi tersebut. Melalui akun Instagram resmi @taspen, mereka memberikan peringatan kepada para pensiunan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi. Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025.
Perpres 79/2025: Untuk ASN Aktif, Bukan Pensiunan
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara. Namun, Perpres ini tidak mencakup pensiunan PNS. Biasanya, kenaikan gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Hingga Oktober 2025, gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen per 1 Januari 2024. Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kemenkeu masih mengevaluasi kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan besaran kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menegaskan bahwa meskipun isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 ramai diperbincangkan, hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi.
Status Gaji Pensiunan Saat Ini
Saat ini, gaji pensiunan PNS masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024, dengan besaran kenaikan sebesar 12 persen. Proses pencairan gaji pensiun dilakukan otomatis melalui sistem Taspen dan bank mitra resmi, tanpa perlu pengajuan manual.
Taspen juga menghimbau agar para pensiunan tetap waspada terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi yang beredar di media sosial. Mereka menekankan pentingnya memantau pengumuman resmi melalui situs web atau kantor cabang terdekat.
Peringatan dari Taspen
Taspen mengingatkan bahwa hingga saat ini, kabar tentang rapel gaji pensiunan PNS di November 2025 adalah hoaks. Masyarakat disarankan untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan selalu mempercayai informasi dari sumber terpercaya.