Heboh Pajak Popok dan Tisu Basah, Purbaya Minta Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

admin.aiotrade 14 Nov 2025 2 menit 9x dilihat
Heboh Pajak Popok dan Tisu Basah, Purbaya Minta Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen


Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan sebesar 6 persen. Hal ini termasuk dalam rencana untuk mengenakan cukai terhadap produk seperti popok (diapers) dan tisu basah yang sempat memicu perdebatan.

“Saya tetap berpegang pada prinsip yang sama seperti sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambahkan pajak tambahan,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Wacana tentang cukai terhadap produk diapers hingga tisu basah muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dalam bagian “Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal” dari poin “1.1.2 Capaian Tujuan Kementerian Keuangan”, disebutkan bahwa Kemenkeu sedang menggali potensi perluasan barang kena cukai (BKC).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit,” demikian bunyi PMK 70/2025.

Meski tertulis dalam PMK yang ditandatangani oleh Purbaya pada 10 Oktober 2025, ia menyatakan bahwa rencana tersebut belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

“Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan mempertimbangkan rencana perluasan sumber penerimaan negara ketika perekonomian nasional mencatatkan angka pertumbuhan sebesar 6 persen.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya sudah beberapa kali menyatakan bahwa tidak akan mengenakan pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6 persen. Dalam catatan terbaru, ia menjelaskan alasan kebijakan ini merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi, atau disposable income.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan yang fokus pada percepatan perputaran ekonomi daripada menaikkan besaran tarif. Berikut beberapa langkah strategis yang sedang dipertimbangkan:

  • Penyusunan kajian terhadap potensi BKC, termasuk diapers dan alat makan serta minum sekali pakai.
  • Ekstensifikasi cukai tisu basah sebagai salah satu opsi pengembangan basis penerimaan.
  • Perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.

Dengan pendekatan ini, Kemenkeu berharap bisa meningkatkan penerimaan negara secara bertahap tanpa memberatkan masyarakat. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tetap seimbang antara stabilitas ekonomi dan kebutuhan pendapatan negara.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan