Isu KTP WNA Israel di Cianjur, Bupati Pastikan Palsu
Isu mengenai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik seorang warga negara asing (WNA) Israel yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Nama Aron Geller muncul dalam berbagai unggahan foto KTP yang menunjukkan alamat di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Banyak netizen membagikan informasi tersebut dan menyebarkan foto KTP elektronik yang terlihat asli. Dalam KTP tersebut, tercantum nama lengkap Aron Geller dengan alamat yang jelas. Namun, isu ini tidak berhenti di situ. Banyak pihak mulai mencurigai keaslian data tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penelusuran Media Sosial
Dari penelusuran di media sosial, ditemukan akun Instagram bernama @engineer.arongeller yang dikaitkan dengan Aron Geller. Akun tersebut menunjukkan bahwa Aron memiliki usaha di bidang design dan arsitektur di Bali. Dalam keterangannya, ia membuka jasa konstruksi, engineering, serta desain interior dan eksterior vila.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti nyata yang dapat memastikan apakah akun tersebut benar-benar dimiliki oleh Aron Geller. Informasi ini juga belum bisa diverifikasi secara langsung.
Bupati Cianjur Turun Tangan
Menanggapi isu ini, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian langsung turun tangan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Hasilnya, tidak ditemukan adanya KTP atas nama Aron Geller di sistem kependudukan nasional.

"Kami telah melakukan pengecekan dan ternyata tidak ada KTP atas nama Aron Geller. Bahkan, NIK yang tercantum dalam KTP tersebut tidak terdaftar di sistem kami," ujarnya.
Bupati juga memastikan bahwa alamat yang tercantum dalam KTP tersebut tidak memiliki warga bernama Aron Geller. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Fakta: NIK KTP Dipastikan Palsu
Setelah dilakukan pencarian di sistem kependudukan nasional, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa KTP yang beredar di media sosial adalah palsu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP tersebut juga tidak terbaca di sistem.
Selain itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Cianjur juga telah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang tercantum dalam KTP. Hasilnya, tidak ada warga setempat yang mengenal atau mengetahui keberadaan orang asing bernama Aron Geller di lingkungan tersebut.
Penjelasan dari Kepala Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Asep Kusmanawijaya menjelaskan bahwa informasi tentang KTP WNA Israel ini sudah masuk sejak tiga bulan lalu. Pihaknya telah memberikan keterangan kepada Dirjen Imigrasi bahwa tidak ada data atas nama WNA tersebut.
Asep mengungkapkan bahwa meskipun NIK yang tercantum dalam KTP bisa saja digunakan dari orang lain, namun dalam sistem kependudukan nasional, data tersebut seharusnya muncul. Namun, setelah beberapa kali dicek, tidak ditemukan data apapun.
Pihaknya bahkan telah mendatangi alamat yang tertera dalam KTP tersebut. Hasilnya, tidak ada warga setempat yang mengenal nama Aron Geller. Ketua RT atau RW pun juga tidak mengetahui adanya warga asing di wilayah mereka.
Kesimpulan
Isu KTP WNA Israel di Cianjur telah menjadi perhatian publik. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak berwenang, ditemukan bahwa KTP tersebut palsu. Bupati Cianjur dan Disdukcapil telah memastikan bahwa tidak ada data resmi yang tercatat atas nama Aron Geller.
Meski demikian, isu ini tetap menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Setiap data atau informasi harus diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau masalah di kemudian hari.