
Pengalaman Surya Aditya Hasbi Kehilangan Helm di Parkiran GBK
Seorang pemilik motor Yamaha NMAX mengalami kehilangan helm di area parkiran Gedung A, dekat Istora GBK, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi pada pukul 21.00 WIB saat Surya Aditya Hasbi sedang berolahraga. Ia memarkirkan kendaraannya dan mengamankan helm dengan cara menyangkutkannya ke cantelan di bawah jok motor.
Namun, setelah selesai berolahraga, Surya menemukan helmnya telah hilang. Ia mencoba meminta bantuan kepada petugas operator parkir untuk mengecek rekaman CCTV. Sayangnya, pihak pengelola parkir tidak memberikan respons yang memadai. Petugas menyatakan bahwa akses CCTV hanya bisa diberikan oleh pengelola GBK, bukan oleh operator parkir.
Lebih lanjut, pihak pengelola GBK mengklaim bahwa kehilangan barang di area tersebut bukan tanggung jawab mereka. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan bagi korban, karena ia merasa tidak mendapatkan perlindungan yang layak sebagai pengguna jasa.
Tanggapan dari Ketua IPA
Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), memberikan penjelasan mengenai tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan yang dialami pengguna jasa. Menurutnya, secara hukum, pengelola parkir tidak bisa lepas tangan begitu saja.
"Jika seseorang berada di dalam lokasi parkir, maka segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab operator parkir," ujar Rio. Ia menegaskan bahwa korban memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta penggantian kerugian.
Prosedur pengecekan CCTV seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal pengelola parkir untuk memenuhi syarat asuransi. "Korban bisa menuntut pengelola parkir untuk mengganti kerugiannya. Setelah itu, pengelola harus berkoordinasi dengan petugas setempat untuk membuka CCTV sebagai bukti," tambah Rio.
Klausula Baku yang Dilarang
Rio juga mengingatkan masyarakat tentang tulisan 'Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola' yang sering terpampang di karcis parkir. Menurutnya, klausula ini termasuk dalam klausula baku yang dilarang.
"Semua kehilangan barang atau kerusakan di luar tanggung jawab pengelola parkir masuk dalam klausula baku dan bisa dipidana," ucap Rio.
Saran untuk Masyarakat
Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa, Rio menyarankan agar tetap menyimpan bukti parkir (karcis) sebagai bukti sah bahwa kendaraan berada di bawah pengawasan operator. Jika pihak pengelola tetap mempersulit proses ganti rugi, korban disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian atau mengadu ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
"Intinya adalah meminta pertanggungjawaban kepada operator parkir untuk mengganti kerugian. Kejadiannya harus di dalam lingkungan parkir dan masih pegang bukti kalau dia ada di sana," terang Rio.
Langkah yang Harus Diambil
Surya Aditya Hasbi dan korban lainnya dapat mengikuti langkah-langkah yang disarankan oleh Rio untuk memperoleh keadilan. Ini termasuk memastikan adanya bukti yang cukup, seperti karcis parkir, serta mengajukan keluhan secara resmi ke pihak yang berwenang.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan memahami hak-hak mereka sebagai pengguna jasa parkir. Selain itu, pengelola parkir juga perlu mematuhi aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpuasan bagi pengguna jasa.