Helm Tactical Tidak Sesuai Standar SNI, Bahaya bagi Pengendara Jalan Raya

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 24x dilihat
Helm Tactical Tidak Sesuai Standar SNI, Bahaya bagi Pengendara Jalan Raya
Helm Tactical Tidak Sesuai Standar SNI, Bahaya bagi Pengendara Jalan Raya

Penggunaan Helm Tactical di Jalan Raya Dinilai Tidak Sesuai Standar

Penggunaan helm tactical oleh aparat TNI dan Polri saat berkendara di jalan raya menimbulkan perdebatan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan lalu lintas. Hal ini diketahui berdasarkan pengamatan yang dilakukan di beberapa titik jalan raya, khususnya di wilayah Ambon.

Apa Itu Helm Tactical?

Helm tactical adalah jenis helm yang umumnya memiliki desain mirip dengan helm militer atau kepolisian. Helm ini biasanya digunakan dalam situasi tertentu seperti operasi taktis, olahraga ekstrem, atau aktivitas outdoor. Namun, penggunaannya tidak diizinkan untuk keperluan sehari-hari di jalan raya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Menurut informasi yang diperoleh, penggunaan helm tactical oleh anggota TNI/Polri di jalan raya dinilai melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, helm tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam penjelasan dari IPDA F. J. Noija, anggota Ditlantas Polda Maluku, helm tactical hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat sedang melakukan patroli atau menggunakan kendaraan dinas. Penggunaannya di jalan raya tanpa atribut lengkap dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Sanksi Hukuman yang Mengancam

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan sanksi hukuman denda hingga Rp 250.000 dan hukuman kurungan paling lama satu bulan. Dalam hal ini, penggunaan helm tactical oleh aparat TNI/Polri yang tidak memenuhi syarat SNI bisa menjadi dasar untuk pemberian sanksi.

Penjelasan dari Aparat

Seorang pengendara roda dua yang menggunakan helm tactical dan mengaku sebagai anggota tentara memberikan jawaban singkat saat ditanyai. Ia mengatakan bahwa dirinya adalah anggota tentara, namun tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut terkait identitasnya. Meski demikian, ia memberikan nama Ari dan meminta maaf atas ketidaktahuan yang muncul.

Tanggung Jawab Instansi Terkait

Selain sanksi bagi individu, instansi terkait juga akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Untuk kasus TNI, sanksi akan diberikan oleh Provost atau PM TNI AD. Sedangkan untuk Kepolisian, sanksi akan diserahkan kepada Propam.

Kesimpulan

Penggunaan helm tactical di jalan raya oleh aparat TNI/Polri menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan lalu lintas. Meskipun helm ini memiliki fungsi khusus dalam situasi tertentu, penggunaannya di jalan raya tanpa atribut lengkap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas agar keselamatan pengendara tetap terjaga.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan