
Langkah Tegas Pemerintah Jawa Tengah Terhadap Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil tindakan terkait isu aktivitas tambang di kawasan lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial. Tindakan tersebut mencakup penghentian sementara operasional tambang, penguatan pengawasan, serta penegakan aturan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet. Berikut rincian izin pertambangan tersebut:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- CV Smart Indo Cipta: Berjarak 19,4 kilometer dari kawasan Gunung Slamet, statusnya tidak aktif.
- PT Saka Bumi Gandapata: Berjarak 9,8 kilometer dari kawasan Gunung Slamet, statusnya tidak aktif.
- CV Krakatau Indah: Berjarak 18,8 kilometer dari kawasan Gunung Slamet, statusnya aktif.
- PT Keluarga Sejahtera Bumindo: Berjarak 9,78 kilometer dari kawasan Gunung Slamet, statusnya aktif terbatas dan dalam pengawasan.
- PT Dinar Batu Agung: Berjarak 12,3 kilometer dari kawasan Gunung Slamet, statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
Agus menekankan bahwa semua izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Selain itu, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi administratif jika ada pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penutupan Sementara Aktivitas Pertambangan PT Dinar Batu Agung
Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung pada 4 November 2025 lalu. Surat tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026, dengan syarat adanya perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini sedang dalam pengawasan.
Pengawasan dilakukan oleh gabungan tiga institusi, yaitu Kepolisian Banyumas, Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jika PT Dinar Batu Agung tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua. Atau, lanjut Agus, akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.
“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” jelas Agus.
Penjelasan Mengenai Foto-Foto Pertambangan di Google Earth
Terkait foto-foto pertambangan yang sempat ramai diperbincangkan di Google Earth, Agus menjelaskan bahwa foto tersebut bukanlah aktivitas pertambangan melainkan kegiatan ekplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar 2017. Saat itu, pengeboran dilakukan di tiga titik lokasi.
“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Apresiasi terhadap Aspirasi Masyarakat
Meski begitu, Agus sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, terutama terkait pertambangan tersebut. Hal itu untuk bahan evaluasi dan perbaikan agar ke depannya lebih baik.
“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.
Penindakan Terhadap Tambang Ilegal
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindak tegas terhadap praktik ilegal pertambangan. “Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tandas Agus.
Upaya Pengajuan Kawasan Taman Nasional
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional. Langkah ini menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung tersebut.
“Kita itu sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.
Ditambahkan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah terkait aktivitas tambang. Salah satunya, membentuk satgas untuk melakukan identifikasi masalah.