Hewan Ternak Liar Bakal Ditertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Hewan Ternak Liar Bakal Ditertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta
Hewan Ternak Liar Bakal Ditertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Tana Tidung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penertiban hewan ternak, khususnya sapi, yang sering berkeliaran di area pemukiman warga. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan dan konsekuensi dari pengelolaan hewan ternak yang tidak terkontrol.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Jumat (7/11/2025). Acara ini diikuti oleh para pemilik hewan ternak di desa tersebut. Sosialisasi dilakukan karena adanya banyak keluhan dari masyarakat mengenai hewan ternak, khususnya sapi, yang sering berkeliaran di jalanan dan mengganggu ketertiban umum.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Banyaknya hewan ternak yang berkeliaran secara bebas dirasa tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Untuk itu, Satpol PP melakukan langkah-langkah penertiban berdasarkan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Tana Tidung.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan pemilik sapi yang melanggar ketentuan. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan dan konsekuensinya.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi terkait aduan masyarakat tentang ternak, khususnya sapi yang berkeliaran di pemukiman warga. Kami turun langsung ke lapangan untuk mengecek data-data pemilik sapi yang melanggar ketertiban umum,” ujarnya.

Sosialisasi perdana dilaksanakan di Desa Tideng Pale Timur, dengan melibatkan pemerintah desa setempat yang menyambut baik langkah penertiban tersebut. Bartolomeus menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan konsekuensinya.

Apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihak Satpol PP akan memberikan teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan bersama dinas terkait dan pemerintah desa.

“Kalau setelah sosialisasi ini masih ada laporan masyarakat, kami akan bekerja sama dengan pihak desa untuk memberikan teguran. Kalau masih tidak diindahkan, barulah kami lakukan penertiban,” tegasnya.

Beberapa titik yang sering ditemukan ternak berkeliaran adalah Desa Sebidai, Desa Tideng Pale, dan Desa Tideng Pale Timur, termasuk di sekitar kantor BPJS, kantor Samsat, dan area pemukiman warga. Bartolomeus menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sering menemukan sapi yang berkeliaran di beberapa lokasi dan biasanya menegur secara lisan serta meminta pemiliknya untuk menertibkan sendiri ternaknya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menerima aspirasi dari sejumlah peternak yang mengeluhkan minimnya fasilitas, termasuk keterbatasan kandang. Bartolomeus memastikan bahwa keluhan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) yang menaungi masalah peternakan.

“Dari sosialisasi tadi, pemilik ternak menyampaikan keluhan karena mereka belum mendapatkan bantuan untuk kandang. Setelah ini akan kami sampaikan ke dinas terkait,” katanya.

Bartolomeus mengimbau agar seluruh pemilik ternak dapat menjaga hewan peliharaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan merugikan warga lainnya. Ia meminta pemilik ternak untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak masuk ke pekarangan warga, merusak kebun, atau membuang kotoran sembarangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tegas. “Kalau masih melanggar, ternaknya bisa diangkut dan biaya pemeliharaannya ditanggung pemilik setiap harinya. Bahkan sanksi terberatnya bisa berupa denda hingga Rp 50 juta,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan