Aroma Bisnis Gelap Penjualan Sepeda Motor Tanpa Dokumen Resmi Kembali Muncul di Sumatera Utara
Aroma bisnis gelap yang melibatkan penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi kembali muncul di wilayah Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketertiban hukum dan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap adanya dugaan praktik jual beli sepeda motor tanpa surat-surat sah. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut, yang disebut berlangsung di Kota Medan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ratusan unit sepeda motor tanpa dokumen resmi diduga tersimpan di sebuah gudang milik PT GBJ di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. Dari lokasi tersebut, kendaraan roda dua itu disebut dipasarkan ke berbagai daerah dengan dalih "barang lelang" atau "motor bekas banjir".
“Kami menyesalkan adanya praktik jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Wasekjend PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, kepada wartawan.

Modus “Motor Banjir” dan Surat Lelang Diduga Jadi Kedok
Hasil penelusuran lapangan menemukan ratusan unit motor dalam kondisi nyaris baru, namun diklaim sebagai kendaraan bekas terendam banjir. Modus seperti ini, menurut Alwi, merupakan cara licik untuk menutupi pelanggaran pajak dan potensi praktik pencucian uang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara dirugikan karena kehilangan pemasukan dari pajak dan bea masuk, sementara pelaku bebas berbisnis dengan dokumen palsu,” tegasnya.
Ia juga menilai, aktivitas tersebut bisa menjadi ancaman bagi ketertiban hukum dan membuka ruang keterlibatan oknum aparat yang membekingi jaringan penjualan motor ilegal itu.
Desakan untuk Kejati Sumut: Bongkar Jaringan dan Oknum Terlibat
Alwi meminta Kejati Sumut segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan mengusut apakah ada pihak-pihak tertentu yang menutupi praktik ini.
“Kami menduga ada oknum aparat penegak hukum yang ikut bermain. Karena itu, Kejati harus segera bertindak sebelum masalah ini makin meluas,” ucapnya.
Selain harga yang dijual jauh di bawah pasaran, Alwi juga menyoroti kejanggalan lain: pihak produsen maupun distributor resmi motor disebut tidak pernah dilibatkan dalam transaksi tersebut.
“Jika motor itu benar hasil lelang, tentu ada dokumen sah dari lembaga pemerintah. Tapi kalau tidak, maka itu sudah masuk ranah pidana. Kami minta Kejati Sumut bertindak tegas dan menangkap siapa pun yang terlibat,” tambahnya.
Peringatan untuk Masyarakat
HMI juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming harga murah yang ditawarkan para penjual motor ilegal. Sebab, risiko hukum bisa menjerat pembeli yang ikut menikmati hasil kejahatan.
“Jangan karena murah lalu kita menutup mata. Kalau motor itu tidak punya surat sah, berarti itu melanggar hukum. Negara rugi, masyarakat juga bisa jadi korban,” pungkas Alwi.