Hotman Paris Bongkar Kekurangan Ahli JPU di Sidang Korupsi Impor Gula

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Hotman Paris Bongkar Kekurangan Ahli JPU di Sidang Korupsi Impor Gula

Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Memanas, Pengacara Hotman Paris Mengungkap Keterbatasan Saksi Ahli

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/9/2025) berlangsung sengit. Dalam sidang tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadapi saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perdebatan panas ini terjadi saat Hotman mempertanyakan kompetensi saksi ahli, Siswo Sujanto, dalam perhitungan kerugian negara yang menjadi inti dari dakwaan.

Hotman awalnya memulai dengan menanyakan kejujuran saksi ahli tentang bidang pengetahuan yang dimilikinya. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya meminta jawaban yang jujur dan tidak ingin melihat keahlian yang tidak relevan. Hal ini menunjukkan ketelitian Hotman dalam memahami isu teknis yang muncul selama persidangan.

Dalam sidang yang mengadili Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman menyampaikan pertanyaan teknis mengenai metode penghitungan Bea Masuk (CIF) gula yang digunakan dalam audit BPKP. Ia menyoroti penggunaan data CIF gula mentah, padahal seharusnya menggunakan CIF Gula Kristal Putih (GKP). Menurut Hotman, penggunaan data CIF gula mentah dilakukan karena tidak ada transaksi CIF GKP, sehingga saksi ahli menggunakan harga transaksi, bukan harga CIF GKP yang seharusnya digunakan.

Menghadapi pertanyaan tajam ini, Siswo Sujanto secara berulang kali menyatakan bahwa hal itu berada di luar keahliannya. Ia menjawab bahwa ia lebih baik tidak menjawab karena masalah tersebut sangat teknis. Pernyataan ini menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menantang kredibilitas saksi ahli.

Hotman kemudian mengakhiri pembelaannya dengan pertanyaan pamungkas: "Tadi Anda mengatakan tidak dalam kompetensi mengenai bea masuk. Jadi, seluruh BAP tentang kerugian negara bea masuk, Anda tidak kompeten?" Siswo menjawab "Tidak bisa" yang menunjukkan bahwa saksi ahli tidak mampu memberikan penjelasan yang akurat.

Kelemahan saksi ahli semakin terungkap saat ia mengakui tidak tahu siapa yang berwenang menilai adanya perbuatan melawan hukum. Ia juga mengakui bahwa analisisnya hanya didasarkan pada kronologi dari penyidik, bukan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Pernyataan ini dinilai krusial oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Hendrogiarto Antonio Tiwow, kuasa hukum dari PT Duta Sugar Internasional (DSI), menyatakan bahwa keterangan ahli tidak relevan lagi. Menurutnya, ahli tidak menguasai regulasi di bidang gula dan keterangannya hanya subjektif dari apa yang disampaikan penyidik, bukan berdasarkan fakta persidangan. Dengan demikian, keterangan ahli dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Latar Belakang Kasus Impor Gula

Kasus impor gula tahun 2025 menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret pejabat tinggi dan sejumlah perusahaan swasta. Kasus ini telah menjadikan Tony Wijaya sebagai terdakwa bersama beberapa direktur perusahaan gula lainnya.

Dalam kasus ini, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapat abolisi dari Presiden. Namun, kuasa hukum terdakwa meminta agar ia tetap dihadirkan sebagai saksi karena perannya dianggap sentral dalam pemberian izin impor.

Modus korupsi yang terjadi adalah pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada swasta tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kemenperin. Impor gula mentah yang lebih murah menyebabkan harga gula petani lokal anjlok, menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 578 miliar. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari dugaan korupsi yang terjadi dalam sistem impor gula di Indonesia.