Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Dinilai Tidak Adil

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Hukuman 14 Bulan Penjara untuk Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Dinilai Tidak Adil

Penilaian Terhadap Vonis Hukuman yang Dianggap Tidak Seimbang

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai bahwa vonis hukuman penjara selama 14 bulan terhadap terdakwa pengemudi BMW, Christiano Pangarapenta Pengidahen (CPP), yang menabrak mahasiswa UGM Argo Ericho Afandhi di Sleman, Yogyakarta, tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, mahasiswa UGM Argo Ericho Afandhi tewas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Abdullah mengatakan bahwa vonis ringan menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya menghargai nyawa manusia secara setara. Menurutnya, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka. "Ini bukan sekadar soal hukum positif, tetapi tentang moral negara dalam melindungi warganya," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta kepada Christiano atas tewasnya mahasiswa UGM yang bernama Argo Ericko Achfandi. Putusan itu dibacakan pada Kamis (6/11), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Akibatnya, putusan itu pun menuai sorotan publik.

Kritik Atas Keputusan Peradilan

Abdullah menilai vonis tersebut memang sah secara prosedural, tetapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Menurut dia, putusan itu juga mencerminkan bahwa sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku. Ia juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

Hal itu menurutnya menambah ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

Detail Peristiwa Kecelakaan

Argo Ericho meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Christiano Pangarapenta Pengidahen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari. Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano sebagai tersangka.

Christiano diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dugaan ini menjadi dasar dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim dinilai oleh banyak pihak terlalu ringan dibanding tingkat keseriusan kejadian tersebut.

Komentar Publik dan Harapan Masa Depan

Putusan pengadilan ini tidak hanya menimbulkan reaksi dari kalangan politisi seperti Abdullah, tetapi juga dari masyarakat luas. Banyak orang merasa bahwa hukuman yang diberikan tidak proporsional dengan dampak yang ditimbulkan. Mereka berharap agar sistem peradilan dapat lebih adil dan transparan, sehingga tidak ada lagi kesan bahwa hukum hanya digunakan untuk melindungi pihak tertentu.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam proses hukum, seperti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi sistem peradilan untuk lebih memperhatikan aspek keadilan dan kejujuran dalam setiap putusan yang diambil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan