Hukuman 4 Tahun untuk Jimmy Marsin dalam Kasus LPEI

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 16x dilihat
Hukuman 4 Tahun untuk Jimmy Marsin dalam Kasus LPEI
Hukuman 4 Tahun untuk Jimmy Marsin dalam Kasus LPEI

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Kredit

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiga terdakwa tersebut adalah Jimmy Marsin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Vonis yang diberikan mencerminkan keputusan pengadilan atas tindakan yang dianggap merugikan keuangan negara.

Vonis yang Diberikan

Menurut putusan majelis hakim, Jimmy Marsin, Komisaris Utama PT Petro Energy, dihukum selama 4 tahun penjara. Selain hukuman pidana, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, Jimmy Marsin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 32.691.551,88 (Rp544,7 miliar) dengan sanksi subsider 4 tahun kurungan penjara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Petro Energy, dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sedangkan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Tanggapan Terdakwa

Setelah mendengar putusan pengadilan, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jimmy Marsin mengungkapkan rasa kecewanya terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun menghormati proses persidangan, ia merasa fakta-fakta yang tidak sepenuhnya terungkap selama persidangan.

"Kecewa tapi memang ini perjalanan persidangan, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan. Ya mudah-mudahan ada masa depannya," ujar Jimmy Marsin setelah sidang.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp958,5 miliar. Kerugian tersebut berasal dari permohonan pembiayaan yang diajukan dengan dokumen fiktif untuk kepentingan PT Petro Energy.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Jimmy Marsin memperoleh keuntungan sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar dari pembiayaan tersebut. Jika dikonversi berdasarkan kurs Rp16.298,30 per dolar AS, total kerugian negara mencapai Rp958.562.556.000.

Jaksa juga menyatakan bahwa para terdakwa bekerja sama dengan Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, dua pejabat LPEI, dalam aksi ini. Perbuatan mereka terjadi antara tahun 2015 hingga 2019. Jaksa menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI digunakan tidak sesuai tujuan, yaitu untuk kepentingan PT Petro Energy.

Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Perhitungan kerugian negara didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan dokumen seperti PO dan Invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," tutup jaksa dalam pembacaan surat dakwaan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan