Kasus Korupsi Tanah Desa: Kades Purworejo Tidak Setorkan Rp240 Juta ke Kas Desa
Seorang kepala desa di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, bernama NY (55) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp240 juta. Kerugian ini terjadi karena kades tersebut menyewakan tanah desa namun uang hasil sewa tidak disetorkan ke kas desa melainkan langsung masuk ke rekening pribadi.
Perbuatan yang dilakukan oleh NY berlangsung selama empat tahun, yaitu dari 2016 hingga 2019. Dalam periode tersebut, NY menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB). Transaksi sewa dilakukan secara bertahap dengan total penerimaan mencapai Rp240 juta. Namun, seluruh uang tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Desa Purworejo dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penyewaan Tanah Tanpa Persetujuan Pihak Terkait
Menurut informasi yang diperoleh, NY melakukan penyewaan tanah kas desa secara sepihak tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun persetujuan dari pemerintah kabupaten. Selain itu, NY memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama dirinya sendiri, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang hasil sewa tanah kas desa semestinya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, uang tersebut justru digunakan oleh NY untuk keperluan pribadi. Polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan BPD atau persetujuan pemerintah kabupaten.
Selain itu, ditemukan bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka.
Menutupi Jejak dengan Laporan Pertanggungjawaban Palsu
Untuk menutupi aksi culasnya, NY membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (LPJ) penggunaan pendapatan asli desa. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen. Dari keterangan saksi dan hasil penelusuran, kegiatan pengadaan tiang lampu tersebut tidak pernah ada. Bahkan nama penyedia barang yang tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain berkas perjanjian sewa tanah desa dengan kedua perusahaan penyewa, bukti transfer bank dan kwitansi pembayaran, Buku Kas Umum (BKU) dan APBDes Desa Purworejo tahun 2016–2019, laporan SPJ fiktif dan dokumen pendukung lainnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan oleh masyarakat.