
Kasus Pembunuhan Ilyas Abdurrahman: Putusan Mahkamah Agung Memicu Kekecewaan Keluarga
Kasus pembunuhan terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang, yang dilakukan oleh oknum TNI, kembali menjadi perhatian publik. Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan oleh tiga pelaku menimbulkan kekecewaan besar dari pihak keluarga korban.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dihukum seumur hidup penjara di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kini hanya diberi hukuman 15 tahun penjara setelah putusan kasasi. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan, yang awalnya dihukum empat tahun penjara, kini divonis tiga tahun penjara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Putusan ini sangat tidak puas bagi keluarga Ilyas, termasuk anaknya, Rizky Agam Syahputra. Ia menyatakan bahwa ia merasa sangat sakit hati dan masih syok setelah membaca berita mengenai putusan tersebut. Rizky juga menyampaikan bahwa keluarganya belum menerima salinan putusan lengkap dari MA, sehingga tidak bisa memahami alasan di balik pengurangan hukuman tersebut.
Pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiga terdakwa tetap dipecat dari TNI. Namun, pada putusan kasasi, Bambang dan Akbar kini diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga Ilyas dan korban luka tembak, yaitu Ramli Abu Bakar. Sedangkan Rafsin tidak diberi kewajiban membayar restitusi.
Rizky merasa tidak mengerti dengan putusan MA tersebut. Ia berharap hukuman tidak berubah karena putusan di tingkat pertama sudah jelas. "Sebagai anak korban yang ditinggalkan, amar putusan tersebut sangat tidak saya mengerti," ujarnya.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak telah membawa duka yang mendalam bagi keluarga Ilyas. Ilyas tewas akibat luka tembak ketika berusaha mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan kemudian dijual kepada anggota TNI AL.
Beban yang dialami Rizky sangat berat. Ia ingin hidup damai dan tentram, namun ia harus mengakui bahwa hukum di negeri ini sudah rusak. "Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak," katanya.
MA mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan oleh para terdakwa. Putusan kasasi ini tertuang dalam putusan nomor 213/K/MIL/2025. Dalam putusan tersebut, Bambang dan Akbar batal dihukum seumur hidup dan dihukum 15 tahun penjara. Hukuman Rafsin berkurang dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Selain itu, hakim MA menambahkan hukuman berupa pembayaran restitusi kepada pihak keluarga korban. Berikut bunyi amar putusan MA:
- Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa I membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500 dan Saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp146.354.200.
- Terdakwa II pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp73.177.100.
- Terdakwa III pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.