
Penurunan Hukuman Tiga Anggota Eks TNI AL yang Membunuh Ilyas Abdurrahman
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga anggota eks TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan Ilyas Abdurrahman menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun, kini hukuman mereka berkurang menjadi 15 tahun penjara.
Sementara itu, Rafsin Hermawan yang awalnya divonis empat tahun penjara kini hanya dihukum tiga tahun. Meski hukuman berkurang, putusan MA juga memutuskan bahwa ketiga terdakwa tetap dipecat dari dinas militer. Selain itu, Bambang dan Akbar kini diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas dan korban luka tembak, Ramli Abu Bakar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kekecewaan Keluarga Korban
Anak mendiang Ilyas, Rizky Agam Syahputra, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap putusan kasasi tersebut. Ia menyatakan bahwa keluarganya masih syok dan merasa sakit hati setelah membaca berita tentang perubahan hukuman.
“Saya sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita),” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (20/10/2025). Ia juga menyebutkan bahwa pihak keluarga belum menerima salinan putusan lengkap mengenai pertimbangan majelis hakim.
Rizky menilai bahwa amar putusan tersebut tidak dapat dipahami. Ia berpendapat bahwa jika putusan di tingkat pengadilan sebelumnya ditolak, maka hukuman seharusnya kembali ke vonis semula. Namun, hal ini tidak terjadi dalam putusan kasasi.
Dampak Peristiwa Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak telah meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga. Ilyas tewas akibat luka tembak ketika berusaha mengambil kembali unit mobil Honda Bio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan dan dijual kepada anggota TNI AL.
“Beban saya begitu besar, saya ingin merasa hidup damai dan tentram. Saya cinta negara ini tapi harus saya akui hukum di negeri ini sudah rusak,” tutur Rizky.
Putusan Kasasi MA
MA mengabulkan sebagian kasasi yang diajukan oleh terdakwa penembak Ilyas Abdurrahman. Putusan kasasi ini tertuang dalam nomor 213/K/MIL/2025. Dalam putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli batal dihukum penjara seumur hidup. Hukuman mereka berubah menjadi 15 tahun penjara.
Hukuman Rafsin Hermawan juga berkurang dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Namun, MA menambahkan kewajiban untuk membayar restitusi kepada pihak keluarga korban.
Isi Putusan MA
Berikut bunyi amar putusan MA:
- Terdakwa I: pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa I diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp209.633.500 dan Saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp146.354.200.
- Terdakwa II: pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp73.177.100.
- Terdakwa III: pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.