
Peristiwa Tragis di Trenggalek: Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Di sebuah desa kecil di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terjadi peristiwa tragis yang menggemparkan masyarakat setempat. Seorang ibu berusia 34 tahun, yang dikenal dengan inisial S, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang baru saja lahir.
Peristiwa ini terjadi karena faktor ekonomi yang menjadi alasan utama dari tindakan tidak manusiawi tersebut. Dalam kondisi finansial keluarganya yang memprihatinkan, S merasa tidak sanggup lagi untuk menanggung beban hidup bersama anak-anaknya yang sudah tiga orang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Fakta Terkait Kasus
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa korban merupakan anak keempat dari S. Ketiga anak lainnya masih duduk di bangku sekolah. Menurut keterangan Eko, S telah ditahan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Motif utama dari tindakan S adalah masalah ekonomi. Meskipun ia masih memiliki suami yang tinggal di Gresik dan memiliki usaha warung kopi, uang yang dikirimkan ke Trenggalek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup S dan anak-anaknya.
Menurut penuturan S, bayi yang dibunuhnya adalah hasil dari hubungan sah dengan suaminya. Namun, karena alasan ekonomi, ia memutuskan untuk membunuh anaknya sendiri.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Satreskrim Polres Trenggalek telah berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan otopsi terhadap jenazah bayi laki-laki tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada dugaan kuat bahwa bayi tersebut meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh ibunya sendiri, yaitu S. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa luka akibat benda tumpul di bagian leher, kepala, dan dada. Luka-luka tersebut menyebabkan bayi tersebut lemas dan kehabisan oksigen hingga akhirnya meninggal dunia.
Tempat Kejadian Perkara
Tersangka melahirkan bayi tersebut di kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya pada Jumat (5/12/2025). Saat melahirkan, S tidak mendapatkan bantuan siapa pun. Setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dianiaya hingga meninggal dunia.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya adalah pidana di atas 15 tahun.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta adanya kesadaran masyarakat akan masalah ekonomi yang dapat memengaruhi perilaku individu. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak harus segera dicegah dan ditangani secara serius oleh pihak berwajib.