
Pembunuhan Bayi oleh Ibu di Trenggalek Diduga Karena Faktor Ekonomi
Polres Trenggalek telah menetapkan S (34) sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang baru saja lahir. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat, terutama karena pelaku adalah ibu kandung dari anak tersebut.
S merupakan warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Menurut informasi yang diperoleh, kondisi ekonomi keluarganya menjadi salah satu faktor utama mengapa S memilih untuk membunuh anaknya. Dalam pernyataannya, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyebutkan bahwa korban adalah anak keempat dari S. Ketiga anak lainnya masih duduk di bangku sekolah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Untuk ibunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," ujar Eko.
Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan tekanan ekonomi yang dialami oleh S. Meskipun S masih memiliki suami yang tinggal di Gresik dan memiliki usaha warung kopi, uang yang dikirimkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan ketiga anaknya.
Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sah antara S dan suaminya. Namun, ia merasa tidak sanggup lagi untuk memiliki anak.
Proses Penyelidikan dan Autopsi
Satreskrim Polres Trenggalek telah berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah bayi laki-laki tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa kekerasan terhadap bayi tersebut dilakukan oleh ibunya sendiri.
Tersangka melahirkan bayi tersebut di kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya pada Jumat (5/12/2025). Saat melahirkan, S tidak mendapatkan bantuan siapa pun. Setelah bayi lahir, ia langsung menganiaya bayi tersebut hingga meninggal dunia.
Adapun luka yang ditemukan pada tubuh bayi mencakup bekas luka akibat benda tumpul di bagian leher, kepala, dan dada. Luka-luka tersebut diduga menyebabkan bayi tersebut lemas dan kehabisan oksigen hingga akhirnya meninggal dunia.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka adalah pidana di atas 15 tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam situasi yang mengancam kehidupan mereka. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
Peristiwa yang Menggemparkan Masyarakat
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama di wilayah Trenggalek. Banyak orang merasa prihatin dengan nasib bayi yang baru saja lahir dan harus mengakhiri hidupnya secara tragis.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi para ibu yang sedang menghadapi kesulitan hidup. Dengan adanya sistem pendukung yang lebih baik, diharapkan kejadian seperti ini dapat diminimalisir.