Ibu Remaja Tewas Menangis Usai Pelaku Divonis 10 Bulan: Tolong Pak

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Ibu Remaja Tewas Menangis Usai Pelaku Divonis 10 Bulan: Tolong Pak

Keluarga MHS Menangis Usai Mendengar Vonis 10 Bulan untuk Pelaku Pembunuhan

Keluarga dari MHS (15), seorang remaja yang meninggal dunia setelah dipukul oleh Sertu Riza Pahlevi, terlihat sangat sedih dan kecewa setelah mendengar vonis hukuman yang diberikan. Mereka menangis tersedu-sedu saat mendengar bahwa Sertu Riza hanya dihukum selama 10 bulan penjara.

Lenny Damanik, ibu dari MHS, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap putusan pengadilan. Ia merasa bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan mengingat anaknya telah meninggal akibat tindakan pelaku. "Saya kesal kali dengar hukuman itu dari 1 tahun jadi 10 bulan, padahal anak saya sudah meninggal dibunuh," ujarnya sambil menangis.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sebagai seorang ibu, Lenny hanya berharap adanya keadilan yang sebenar-benarnya bagi anaknya. "Saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," tambahnya.

Dalam amar putusannya, hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan 1-02, Letkol Ziky Suryadi, menyatakan bahwa Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Hakim juga menyatakan bahwa Sertu Riza melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, termasuk Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, serta Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.

Selain itu, hakim memerintahkan Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik sebesar Rp 12.777.100. Namun, Sertu Riza tidak ditahan selama menjalani hukumannya.

Protes Keluarga dan Tanggapan dari Pendamping Hukum

Datmalem Haloho (51), bibi korban, juga menunjukkan emosinya di depan pintu masuk Pengadilan Militer 1-02 Medan. Ia histeris dan merasa tidak adil dengan vonis 10 bulan terhadap pelaku penganiayaan keponakannya.

"Itu tidak adil, cuma sepuluh bulan. Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia. Bayangkan Pak, nyawa hilang. Sama siapa lagi kami mengadu. Tolong, tolong pak," ujarnya sambil memanggil nama Presiden Prabowo Subianto.

Richard Hutapea, pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, menyampaikan bahwa putusan hakim dinilai mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan. "Ya kami merasa ini memperpanjang impunitas dan rasa keadilan," katanya.

Richard juga menyampaikan bahwa kasus yang dialami korban janggal. Permohonan ekhumasi yang diajukan keluarga tidak digubris, sehingga akhirnya disimpulkan bahwa tidak ada luka lebam di tubuh korban. Ia sangat kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya setelah ditahan.

"Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat," tambahnya.

Langkah Selanjutnya

LBH Medan kini mendesak majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, MHS (15), siswa yang tewas akibat dipukul oleh Sertu Riza Pahlevi. LBH juga secara tegas meminta terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari anggota TNI.

Sidang dengan agenda putusan terhadap Sertu Riza Pahlevi akan dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan hari ini, Senin (20/10/2025). Sebelumnya, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa Riza dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara ini.

Anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa Koramil 0201-03/MD itu didakwa melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan