Ibu Rumah Tangga Diduga Curi Uang, Diamankan Polisi

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 21x dilihat
Ibu Rumah Tangga Diduga Curi Uang, Diamankan Polisi
Ibu Rumah Tangga Diduga Curi Uang, Diamankan Polisi

Penangkapan Ibu Rumah Tangga Terkait Pencurian Uang di Kabupaten Ketapang

Seorang ibu rumah tangga berinisial J (37) ditangkap oleh tim Buser Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan. Pelaku diduga melakukan pencurian sejumlah uang di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Muliabaru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Rumah Sakit Fatima. Saat itu, petugas gabungan Buser Polres Ketapang dan Reskrim Polsek Delta Pawan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor. Dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan seorang perempuan di dalam rumah tersebut. Perempuan tersebut merupakan istri dari pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Fatima.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ciri-ciri wajah perempuan tersebut sangat mirip dengan pelaku pencurian uang di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Muliabaru beberapa waktu lalu. Kepercayaan petugas semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan profil wajah pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV rumah korban.

β€œKita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban. Pelaku ini kita duga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Muliabaru pada Sabtu 30 November 2025 lalu,” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK., MIK, CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, SIK., M.Si, pada Jumat 7 November 2025.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi untuk melakukan aksinya. Dia mengambil uang korban tanpa izin sebesar 5 juta rupiah. Perbuatan pelaku diketahui setelah gerak-geriknya terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah korban.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa pelaku memiliki ciri-ciri yang cocok dengan kejadian pencurian sebelumnya. Hal ini membuat polisi yakin bahwa pelaku adalah orang yang sama. Selain itu, barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat melakukan aksi serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Pelaku kini mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara karena disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Petugas

  • Petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku selama beberapa waktu.
  • Setelah menemukan ciri-ciri yang cocok, petugas melakukan penangkapan.
  • Rekaman CCTV menjadi bukti utama dalam mengidentifikasi pelaku.
  • Barang bukti seperti pakaian dan rekaman CCTV disimpan sebagai alat bukti dalam penyelidikan.

Tindakan Hukum yang Mengikuti

Pasal 362 KUHP menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, korban juga sedang dalam proses pemulihan kerugian akibat tindakan pelaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan