ICJR dan SAFENet Ajukan Pendapat Hukum, Dorong Hakim Periksa Sidang Praperadilan Delpedro Cs

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
ICJR dan SAFENet Ajukan Pendapat Hukum, Dorong Hakim Periksa Sidang Praperadilan Delpedro Cs

Langkah Kritis dari Lembaga Penelitian dalam Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hakim lebih teliti dalam menetapkan putusan terkait penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pengajuan amicus curiae bertujuan untuk mendorong pengadilan agar melihat perkara secara lebih mendalam. Dua lembaga penelitian ini menilai bahwa penetapan tersangka dan penangkapan aktivis mulai dari Delpedro, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, hingga Syahdan Husein, berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat keamanan.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan amicus curiae agar hakim bisa melihat perkara dengan perspektif yang lebih luas. “Kami meminta hakim untuk lebih jeli dalam menetapkan tersangka. Karena kami berharap penetapan tersangka yang dijatuhkan pada teman-teman kami perlu dilihat secara lebih mendalam,” ujar Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Iqbal menilai bahwa fungsi praperadilan saat ini cenderung hanya menilai aspek administratif tanpa menelaah substansi perkara. “Praperadilan ini bisa menjadi wadah mekanisme check and balance dijalankan. Karena praperadilan ini sudah jauh dari marwahnya, hanya melihat sebatas penilaian administratif tanpa melihat substansi lebih dalam,” tambahnya.

Menurut Iqbal, jika penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang, hal itu menjadi bentuk penindasan yang dilegitimasi sistem praperadilan pidana.

Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Hakim

Sementara itu, Analis Hukum dan Kebijakan SAFEnet, Balqis Zakiyyah, menjelaskan bahwa amicus curiae adalah bantuan bagi hakim untuk memperoleh fakta dan pandangan hukum terkait pelanggaran ketentuan KUHAP. “Dan momen praperadilan itu adalah momen yang sangat baik. Di mana berbagai macam praktik di negara lain, itu memutus bebas ketika ada kasus anti-SLAPP,” ujar Balqis, merujuk pada Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau strategi hukum melawan partisipasi publik.

Iqbal dan Balqis berharap hakim dapat menelaah perkara dengan cermat dan memutus dengan adil. “Kami percaya bahwa hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan membebaskan para tahanan politik dengan fakta seterangnya,” ujar keduanya.

Kasus Enam Tersangka Penghasutan Demo

Polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut antara lain Delpedro, serta lima lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Keenam tersangka diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak pelajar serta anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis, termasuk di Gedung DPR/MPR RI. Mereka juga disebut menyiarkan langsung aksi tersebut di media sosial.

“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.

Pertanyaan tentang Proses Hukum yang Adil

Langkah yang diambil oleh ICJR dan SAFEnet menunjukkan kekhawatiran terhadap proses hukum yang dianggap tidak sepenuhnya objektif. Kedua lembaga ini menekankan pentingnya praperadilan sebagai alat untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan pengajuan amicus curiae, mereka berharap bisa membuka ruang bagi hakim untuk melihat kasus ini dari sudut pandang yang lebih komprehensif.

Pertanyaan besar tetap muncul: Apakah praperadilan benar-benar menjadi mekanisme yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan? Dan bagaimana cara memastikan bahwa setiap putusan pengadilan mencerminkan keadilan sejati?

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan