
Penolakan DPR terhadap Permintaan Informasi Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengenai pemangkasan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 500 juta. ICW menilai klaim tersebut belum dapat diverifikasi karena DPR tidak pernah membuka dokumen resmi terkait pengelolaan anggaran.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut bahwa DPR mengabaikan permintaan informasi publik sejak 21 Agustus 2025 untuk meminta laporan pertanggungjawaban reses 2024–2025 dan dasar penetapan dana lainnya. “DPR tidak merespons positif. Mereka beralasan dokumen tersebut tidak berada di bawah penguasaan Setjen DPR,” ujar Egi dalam siaran pers, Jumat, 7 November 2025.
Egi menilai alasan itu janggal karena dokumen anggaran seharusnya berada dalam administrasi resmi DPR. Ia menambahkan bahwa sikap tertutup DPR justru menimbulkan kecurigaan dan membuka celah penyimpangan. “DPR mestinya transparan dan akuntabel, bukan meminta publik percaya begitu saja,” kata dia.
Dana Reses yang Masih Tinggi
Selain itu, ICW menyoroti besaran dana yang tetap diterima tiap anggota DPR pada 2025, yakni sekitar Rp 4 miliar. Jumlah ini dihitung berdasarkan komponen “Komunikasi Publik” dalam DIPA Petikan yang jika dibagi rata ke 580 anggota Dewan, menghasilkan angka tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa beban belanja DPR masih besar meski mengklaim melakukan pemangkasan.
ICW juga meragukan efektivitas pemotongan titik reses dari 26 menjadi 22 yang disebut-sebut sebagai dasar penghematan. Egi menjelaskan bahwa jika Rp 500 juta dibagi ke 26 titik, biaya per titik sekitar Rp 19 juta. Namun jika titik dipangkas menjadi 22, biaya per titik justru bisa naik menjadi sekitar Rp 22 juta. “Tanpa dokumen resmi, klaim efisiensi itu sulit dipercaya,” ujar dia.
Kritik terhadap Kebijakan Anggaran DPR
ICW mendesak DPR membuka seluruh dokumen terkait pemangkasan anggaran reses dan hak keuangan lainnya demi memulihkan kepercayaan publik. Demonstrasi besar pada Agustus 2025 merupakan sinyal kuat penolakan masyarakat terhadap buruknya tata kelola anggaran DPR. ICW memperingatkan bahwa kepercayaan publik akan merosot lebih dalam jika DPR tidak transparan.
Pernyataan Dasco tentang Pemangkasan Dana Reses
Sebelumnya, Dasco mengatakan anggaran reses anggota DPR dipotong menjadi sekitar Rp 500 juta. Sebelum dipotong, setiap anggota DPR mendapat anggaran reses sebesar Rp 702 juta. Dasco berujar jumlah pasti dana reses sedang dikalkulasikan. “Angka pastinya saya enggak tahu, lagi dihitung,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 6 November 2025. “Dari Rp 702 juta jadi Rp 500-an juta gitu. Saya nggak hafal.”
Pemotongan dana reses ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025. Pemotongan itu dilakukan melalui pengurangan titik reses tiap legislator. MKD meminta Sekretariat Jenderal memotong anggaran reses DPR menjadi 22 titik dari yang sebelumnya 26 titik.
Isu Kenaikan Dana Reses
Pada masa reses Oktober 2025, dana penyerapan aspirasi itu sempat dikabarkan naik dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta. Namun DPR menyebutkan tak ada kenaikan dana reses, melainkan kesalahan transfer oleh Sekjen DPR.
Isu kenaikan dana reses sempat menjadi polemik di masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa nominal itu merupakan pengganti tunjangan rumah bagi anggota Dewan yang telah dihapuskan pada September 2025.