IKIF Kunjungi Kejaksaan Kupang, Minta Usut Proyek Jalan Asal Jadi di Oelbiteno Fatuleu

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
IKIF Kunjungi Kejaksaan Kupang, Minta Usut Proyek Jalan Asal Jadi di Oelbiteno Fatuleu
IKIF Kunjungi Kejaksaan Kupang, Minta Usut Proyek Jalan Asal Jadi di Oelbiteno Fatuleu

Masyarakat Desa Oelbiteno Kecam Proyek Jalan yang Dinilai Tidak Sesuai Standar

Sejumlah anggota Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (12/11/2025), untuk melaporkan dugaan pengerjaan proyek jalan di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah. Mereka menilai pekerjaan proyek ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Proyek jalan senilai Rp 6,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Adisti Indah dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat. IKIF menilai bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara asal-asalan dan berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami datang hari ini untuk meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang segera mengusut tuntas proyek ini, karena menyangkut uang rakyat kecil,” kata asten bait selaku ketua umum IKIF.

Menurut mereka, kualitas jalan di lokasi proyek jauh dari harapan masyarakat. Selain itu, IKIF juga mempertanyakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami ingin memastikan apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menindak semua pelaku korupsi secara adil, atau hanya tebang pilih,” lanjut asten.

Dalam pertemuan itu, rombongan IKIF diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Menurut mereka, pihak kejaksaan merespons positif laporan tersebut dan berjanji akan menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek dimaksud.

IKIF menyatakan akan terus mengawal proses ini. Mereka memberi waktu satu hingga dua minggu ke depan bagi kejaksaan untuk menunjukkan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Jika dalam waktu itu tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dan menduduki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” tegas mereka.

Penyebab Kekhawatiran Masyarakat

Beberapa faktor menjadi alasan masyarakat Desa Oelbiteno khawatir terhadap proyek jalan yang sedang berlangsung. Pertama, kualitas konstruksi jalan yang dinilai tidak memadai. Banyak warga mengeluhkan permukaan jalan yang tidak rata dan berlubang, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Kedua, masyarakat merasa tidak puas dengan transparansi pengerjaan proyek. Mereka menganggap bahwa tidak ada informasi yang jelas mengenai perencanaan dan pelaksanaan proyek, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi.

Ketiga, masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Dengan adanya dugaan korupsi, mereka khawatir uang yang digunakan untuk proyek jalan tidak sampai kepada pihak yang berhak, termasuk para pekerja dan masyarakat setempat.

Peran Kejaksaan dalam Kasus Ini

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diharapkan dapat menjadi pihak yang bertindak adil dalam menangani dugaan penyimpangan pada proyek jalan ini. Mereka diharapkan mampu melakukan investigasi yang objektif dan tidak memihak.

Pihak kejaksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan percaya bahwa pemerintah serta lembaga hukum mampu menjalankan tugasnya secara profesional.

Selain itu, kejaksaan juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan. Hal ini penting agar masyarakat merasa nyaman dan percaya untuk menyampaikan keluhan mereka.

Langkah yang Akan Dilakukan IKIF

IKIF telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengawal kasus ini. Pertama, mereka akan terus memantau perkembangan penanganan kasus oleh kejaksaan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut, mereka akan kembali melakukan aksi.

Kedua, IKIF akan terus menggalang dukungan dari masyarakat setempat. Dengan dukungan yang kuat, mereka berharap bisa memperkuat posisi mereka dalam menuntut keadilan.

Ketiga, IKIF akan mencari cara-cara lain untuk menyebarluaskan informasi tentang kasus ini. Dengan demikian, masyarakat luas akan lebih sadar akan isu ini dan bisa ikut berkontribusi dalam menuntut keadilan.

Kesimpulan

Proyek jalan di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, menjadi perhatian serius dari masyarakat setempat. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar dan potensi korupsi membuat masyarakat khawatir. IKIF sebagai organisasi yang peduli dengan kepentingan rakyat, akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang adil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan