
Langkah Hukum Baru yang Diambil Oleh Asisten Pribadi Nikita Mirzani
Mail Syahputra, asisten pribadi dari artis ternama Nikita Mirzani, diketahui sedang mengambil langkah hukum terbaru. Setelah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun, Mail memutuskan untuk mengajukan banding. Keputusan ini menarik perhatian publik karena mirip dengan tindakan yang dilakukan oleh sang bos, Nikita Mirzani.
Galih Rakasiwi, kuasa hukum keduanya, menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan banding ini diambil setelah melalui proses diskusi yang cukup mendalam. Awalnya, Mail tidak berniat untuk mengajukan banding. Namun, situasi berubah setelah pihak kuasa hukum menemukan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lebih dulu mendaftarkan banding untuk kedua kliennya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Fakta yang Mengubah Keputusan Mail
Setelah mengecek ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan, tim kuasa hukum menemukan bahwa JPU telah mengajukan banding sebelumnya. Fakta ini kemudian membuat Mail mantap untuk mengikuti jejak Nikita Mirzani. Upaya hukum banding pun akhirnya diajukan.
"Setelah JPU mengajukan banding, baik untuk Nikita maupun Mail, kami berdiskusi kembali dan akhirnya memutuskan Mail juga wajib mengajukan banding," jelas Galih, menjelaskan alur di balik keputusan tersebut.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah fokus mempersiapkan dokumen krusial, yaitu memori banding. Dokumen ini rencananya akan diserahkan paling lambat 7 hari sejak tanggal pengajuan banding. Untuk banding itu, prosesnya melalui pemberkasan.
"Kami menyatakan banding kemarin untuk Nikita Mirzani, dihitung tujuh hari untuk menyerahkan memori banding. Termasuk untuk Mail, otomatis juga terhitung tujuh hari ke depan kita harus menyerahkan memori banding," tambah Galih.
Mengingat Kembali Vonis dan Kasus yang Menjerat Keduanya
Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Mail Syahputra adalah buntut dari kasus yang menjeratnya. Vonis tersebut juga menyertakan denda.
"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra diketahui terjerat dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri divonis dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut majelis hakim menghukum Nikita selama 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan berat tersebut disampaikan JPU pada 9 November 2025 lalu. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," tandas JPU saat itu.