
Penipuan Dokumen Kependudukan oleh WNA Asal Tiongkok di Makassar
Sebuah kasus penipuan dokumen kependudukan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terungkap di Kota Makassar. Kejadian ini menunjukkan adanya upaya penggunaan identitas palsu untuk mengajukan paspor Republik Indonesia (RI). Kasus ini berhasil diungkap oleh Kantor Imigrasi Makassar, yang kini telah meningkatkan penyidikan terhadap pelaku.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai karena pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Kejanggalan tersebut memicu pemeriksaan lebih lanjut, dan akhirnya sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik antara pemohon dan data WNA asal RRT atas nama LJ.
Pemohon yang diduga bernama LJ kemudian melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia sedang dalam proses pemeriksaan mendalam.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sistem, diketahui bahwa LJ adalah warga negara RRT. Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 lalu. Ia menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk penerbitan Surat Perintah Penggeledahan dan Pemeriksaan (SPDP) serta langkah hukum selanjutnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Tanggapan dari Direktur Jenderal Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
Hendarsam Marantoko juga menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan. Ia menambahkan bahwa Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
Imbauan kepada Masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.