Operasi Keimigrasian di Berbagai Wilayah Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Operasi ini dilaksanakan serentak pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025, dengan jumlah total kegiatan pengawasan sebanyak 2.298 kali.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat China dengan 114 orang, diikuti Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, overstay 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai.
Dari data perlintasan di Jetty Fatufia, tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.
Menindaklanjuti temuan itu, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP yang telah menerapkan SOP dengan melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat sebanyak 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Seperti di PT IMIP, Ditjen Imigrasi juga memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP)
Sementara, di wilayah salah satu perusahaan di Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, khususnya warga negara Thailand sebagai anak buah kapal (ABK). Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tersebut mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah WNA yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan WNA yang diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Komitmen untuk Menjaga Kedaulatan Negara
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yuldi.