
Operasi Keimigrasian di Berbagai Wilayah Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan operasi keimigrasian yang melibatkan sejumlah besar warga negara asing (WNA) dalam beberapa waktu terakhir. Dalam operasi tersebut, sebanyak 220 WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan berhasil dijaring.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak pada periode Rabu hingga Jumat, 10-12 Desember 2025, dengan total pengawasan mencapai 2.298 kali. Dari jumlah tersebut, lima negara dengan kebangsaan paling banyak melanggar adalah:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Republik Rakyat Tiongkok (Cina) dengan 114 orang
- Nigeria dengan 16 orang
- India dengan 14 orang
- Korea Selatan dengan 11 orang
- Pakistan dengan 8 orang
Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling umum adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, dan pelanggaran lain sebanyak 34 orang.
Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan
Selain operasi utama, Ditjen Imigrasi juga melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan. Pengawasan dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu:
1. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
Di PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat:
- September: 142 kapal dengan 2.785 kru asing
- Oktober: 136 kapal dengan 2.715 kru asing
- November: 130 kapal dengan 2.445 kru asing
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
2. PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
Di PT IWIP, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan SOP melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember. Seperti di PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Perusahaan di Bangka Belitung
Di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WN Thailand sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya.
Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Komitmen Menegakkan Kedaulatan Negara
Yuldi Yusman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.