Imigrasi Tangkap WNA Tersangka Penyalahgunaan Izin Investor, Ini Cara Pelaku

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Penetapan Tersangka WNA Asal China dalam Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial DT sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. DT diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa DT diamankan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025. Setelah menjalani masa detensi dan pemeriksaan, proses hukum terhadap DT resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Yuldi menerangkan bahwa DT masuk ke Indonesia terakhir kali pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI. Namun, DT ternyata melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Selain itu, DT diketahui juga beraktivitas sebagai direktur di perusahaan lain, yaitu PT CTC.

Menurut Yuldi, modus operandi DT adalah menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tetapi justru bekerja dan beraktivitas sebagai direktur di PT CTC. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Yuldi menekankan bahwa tindak pidana keimigrasian ini memiliki ancaman hukuman serius. DT terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Investasi Asing Masih Dominan

Selain itu, PT CGI dan PT CTC diduga digunakan oleh DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar bisa masuk ke Indonesia sejak tahun 2023. Dengan penetapan sebagai tersangka, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengingatkan para pihak yang bertindak sebagai sponsor WNA di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian. Sponsor yang menjamin WNA di wilayah Indonesia diminta memperhatikan kewajiban yang harus dilakukan, termasuk melapor ke Kantor Imigrasi setempat.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan izin tinggal akan diproses hukum sesuai undang-undang," ucap Agus.