Kritik terhadap Rencana Iran Memungut Biaya Tol di Selat Hormuz
Selat Hormuz, yang menjadi jalur vital bagi lalu lintas minyak dan gas dunia, kembali menjadi sorotan setelah Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengecam rencana Iran untuk memungut biaya tol. Kepala IMO, Arsenio Dominguez, menyatakan bahwa tindakan ini ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional. Hal ini muncul di tengah ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang masih berlangsung.
IMO Minta Komunitas Internasional Mengabaikan Tuntutan Iran
Dominguez menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengabaikan tuntutan Iran. Ia khawatir bahwa jika tindakan ini dilakukan, akan menjadi contoh buruk bagi pelayaran global. "Setiap negara tidak memiliki hak untuk memperkenalkan alat, pembayaran, atau biaya tambahan pada selat internasional," tegasnya.
Sebelum konflik pecah, lalu lintas di Selat Hormuz diatur oleh perjanjian pemisahan lalu lintas tahun 1968 antara Iran dan Oman. Menurut Dominguez, selat tersebut tidak memerlukan mekanisme baru saat konflik berakhir. IMO juga mengkhawatirkan nasib sekitar 20 ribu pelaut yang masih terjebak di perairan Teluk. Organisasi ini takut akan dampak blokade Iran terhadap kesejahteraan para awak kapal.

Iran Berencana Patok Rp34 Miliar Per Kapal
Meskipun gencatan senjata telah berlaku, aktivitas pelayaran di Selat Hormuz masih terganggu. Data S&P Global mencatat hanya 22 kapal yang berani melintasi selat tersebut hingga Jumat. Angka ini jauh lebih rendah dibanding rata-rata pelintasan harian sebanyak 135 kapal sebelum peperangan meletus. Akibatnya, sekitar 800 kapal kargo masih terjebak di kawasan Teluk.
Pemerintah militer Iran disebut merancang penetapan besaran biaya tol senilai 2 juta dolar AS (Rp34,1 miliar) untuk setiap unit kapal yang melintas. Iran juga mempertimbangkan opsi tarif 1 dolar AS per barel untuk muatan minyak. "Kami tidak percaya pembayaran tol adalah cara yang tepat untuk mengatasi masalah pelayaran ini," kata perwakilan asosiasi pemilik armada kapal tanker, Intertanko, Phillip Belcher.

Biaya Tol Biasanya Dipungut di Terusan
Menurut pakar Hukum Laut Australian National University, Donald Rothwell, klaim wewenang Iran terhadap selat tersebut berada di area abu-abu. Menurutnya, istilah yang lebih pas bagi Iran adalah biaya layanan pelayaran alih-alih pemungutan tol. Konsep pemungutan tol maritim biasanya hanya dijalankan oleh negara pemilik terusan buatan seperti Panama dan Mesir.
Namun, ada beberapa pengecualian ketika suatu negara pesisir diizinkan menarik biaya untuk layanan selat khusus. Contohnya, pemerintah Australia berhak memungut biaya pandu bagi kapal yang melewati Selat Torres karena perairannya sangat berbahaya. Negara Turki pun memungut biaya di jalur Bosporus untuk layanan inspeksi sesuai pijakan hukum Konvensi Montreux.

Pakar Hukum Maritim City St Georges University, Jason Chuah, berpendapat bahwa manuver Iran saat ini tidak dilandasi oleh itikad keselamatan yang serupa. Ia menilai bahwa tindakan Iran tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum maritim internasional yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan Iran dinilai tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan yang lebih besar di kawasan.