
Peran Industri Kripto dalam Penerimaan Pajak Nasional
Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax telah mencatat kontribusi pajak sebesar Rp 265,4 miliar selama periode Januari hingga Agustus 2025. Angka ini setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan peran nyata industri kripto dalam mendukung fiskal negara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Antony Kusuma, Vice President Indodax, menyampaikan bahwa capaian ini bukan sekadar angka nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pengakuan ini menegaskan bahwa kripto bukan lagi sekadar alternatif investasi, tetapi telah menjadi sektor yang memberi dampak nyata pada penerimaan negara.
Pertumbuhan Kontribusi Pajak Indodax
Kontribusi pajak Indodax terus meningkat setiap tahun. Pada 2022, total setoran pajak perusahaan ini mencapai Rp 114,63 miliar yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 60,04 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 54,58 miliar. Setahun kemudian, jumlahnya naik menjadi Rp 91,47 miliar, terdiri dari PPN sebesar Rp 47,91 miliar dan PPh sebesar Rp 43,56 miliar.
Pada 2024, kontribusi pajak Indodax melonjak signifikan menjadi Rp 283,95 miliar, terdiri dari PPN sebesar Rp 150,74 miliar dan PPh sebesar Rp 133,20 miliar. Tahun ini, hingga Agustus, realisasi pajak mencapai Rp 265,40 miliar yang berasal dari PPN sebesar Rp 124,69 miliar dan PPh sebesar Rp 140,71 miliar.
Total Penerimaan Pajak Aset Kripto
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat total penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Dari total tersebut, penerimaan terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar. Antony menilai, kontribusi ini menegaskan bahwa kripto telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan nasional.
Strategi dan Regulasi yang Menunjang Pertumbuhan
Menurut Antony, kebijakan pajak yang selaras dengan karakter aset digital bisa meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menumbuhkan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak kripto perlu dipandang sebagai indikator legitimasi industri. Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin kuat posisi kripto dalam sistem keuangan digital nasional.
Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan. Dengan kebijakan yang tepat dan komitmen terhadap kepatuhan, industri kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara.