Indonesia Umumkan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di COP30

admin.aiotrade 17 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Indonesia Umumkan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di COP30
Indonesia Umumkan 1,4 Juta Ha Hutan Adat di COP30

Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Indonesia menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global. Dalam Forum Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) di COP30, delegasi Indonesia menyoroti bahwa hutan adat tidak hanya penting bagi kelestarian ekosistem, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menjaga hutan secara turun-temurun.

Hutan adat menjadi fondasi bagi wilayah kehidupan masyarakat, penjaga ekosistem hutan dan lingkungan, pelindung kearifan lokal, serta salah satu strategi penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Delegasi Indonesia menyebut bahwa masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan. Hal ini mencakup agroforestri, reboisasi, dan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Praktik-praktik ini berkontribusi besar terhadap ketahanan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon. Karena itu, pengetahuan lokal perlu diterjemahkan menjadi kebijakan publik agar dapat diakui dan dilindungi negara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam forum tersebut, Indonesia mencontohkan bagaimana konsep hutan suci, seperti larangan harangan, wana ngkiki, dan kawasan keramat diterjemahkan menjadi hutan lindung dalam kerangka regulasi nasional. Perlindungan ruang hidup ini penting untuk memastikan kearifan lokal tetap dapat dijalankan masyarakat dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Inisiatif Penguatan Hak Masyarakat Adat

Pemerintah memperkuat pengakuan hak masyarakat adat melalui penetapan hutan adat sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial. Selama COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Komitmen ini diperkuat oleh hasil studi empiris yang menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50%.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga kini, total 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan. "Penguatan peran masyarakat adat perlu disertai dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berjalan berkelanjutan," kata Menhut Raja Juli dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11).

Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Aksi Iklim Global

Dalam forum LCIPP ini, Indonesia juga mendorong pengembangan basis data global yang memuat praktik pengelolaan lokal, tradisi, dan kearifan masyarakat adat dari berbagai negara. Indonesia siap mendukung LCIPP, baik melalui pemerintah maupun perwakilan masyarakat adat, sebagai bagian dari kontribusi terhadap aksi iklim berbasis pengetahuan tradisional.

Kontribusi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Masyarakat adat memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan hutan. Mereka tidak hanya menjaga ekosistem tetapi juga menjaga kearifan lokal yang sudah ada sejak ratusan tahun. Praktik-praktik mereka seperti agroforestri dan reboisasi memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan iklim. Dengan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik, masyarakat adat dapat terus menjalankan perannya dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mitigasi perubahan iklim.

Beberapa inisiatif yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mengakui hak-hak masyarakat adat. Misalnya, penetapan hutan adat sebagai bagian dari program perhutanan sosial dan pembentukan satuan tugas khusus untuk percepatan pengakuan hutan adat. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat adat bisa terlibat secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Tantangan dan Peluang

Meskipun ada kemajuan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan adat. Selain itu, ada juga masalah dalam implementasi kebijakan yang sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif, diharapkan masyarakat adat dapat terus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan hutan dan lingkungan secara umum. Ini akan menjadi langkah penting dalam upaya global untuk menghadapi perubahan iklim dan menjaga keanekaragaman hayati.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan