Industri Semen Oversupply, ASPERSSI Minta Moratorium Pabrik

Industri Semen Oversupply, ASPERSSI Minta Moratorium Pabrik


Industri semen di dalam negeri diperkirakan masih menghadapi masalah kelebihan pasokan (oversupply) hingga tahun 2026. Saat ini, kelebihan pasokan mencapai sekitar 55 juta ton. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengawas Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), Christian Kartawijaya, dalam acara Halal Bihalal yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (14/4/2026).

Saat ini kita sudah over supply ya, 55 juta ton, ujarnya.

Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya tambahan kapasitas baru dari investasi asing, khususnya dari China, yang sedang membangun pabrik di Kalimantan Timur. Pabrik tersebut memiliki kapasitas sebesar 4 juta ton per tahun. Penambahan kapasitas ini terjadi di tengah pasar yang belum pulih sepenuhnya.

Selain itu, permintaan semen juga mengalami penurunan, terutama di segmen semen curah. Penurunan ini tidak terlepas dari perlambatan proyek infrastruktur yang selama ini menjadi penggerak utama konsumsi semen.

Semen kantong tumbuhnya flat, tapi semen curahnya yang anjlok 8,3%, sebabnya karena salah satunya infrastruktur kita dari Rp400-an triliun menjadi hanya Rp85 triliun. Ya, dan ini diikuti dengan berbagai pembangunan yang sedikit melambat dan tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi, katanya.

Untuk mengatasi situasi ini, Christian menyarankan agar dilakukan moratorium terhadap pembangunan pabrik semen baru. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kinerja industri semen dalam beberapa bulan mendatang.

Tapi kami melihat harusnya moratorium saja, kalau gak industrinya gak akan sehat-sehat, tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asperssi Lilik Unggul Raharjo menjelaskan bahwa pemberlakuan moratorium perlu dilakukan dengan kolaborasi dari berbagai lembaga dan Kementerian terkait. Nantinya, moratorium akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Iya, kita sudah usulkan, ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, moratorium penambahan pabrik semen masih dalam proses pengusulan. Usulan ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya terkait pembangunan industri semen di dalam negeri.

Saat ini, industri semen hanya dapat dibangun di wilayah Maluku dan Papua. Kapasitas terpasang industri semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 119,9 hingga 122 juta ton per tahun. Namun, tingkat utilisasi industri hanya berkisar di angka 55-56% karena konsumsi domestik jauh di bawah total kapasitas.

Beberapa faktor yang menyebabkan oversupply antara lain:

  • Peningkatan kapasitas produksi akibat investasi baru, terutama dari luar negeri.
  • Penurunan permintaan akibat perlambatan proyek infrastruktur.
  • Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas yang signifikan.

Dengan kondisi ini, pihak asosiasi dan pemerintah perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat agar industri semen tetap bisa beroperasi secara sehat dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan moratorium terhadap pembangunan pabrik baru hingga pasar kembali stabil.