
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan Oktober 2025
Bali kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir di berbagai kabupaten di Provinsi Bali, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C sebelum masa berlaku habis.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Warga Bali dapat mengakses layanan ini di lokasi yang telah ditentukan. Pada hari Sabtu (25/10), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten seperti Badung dan Tabanan.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling diselenggarakan di dua tempat berbeda. Pertama, di Damkar Dalung yang berada di sebelah timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini mulai berlangsung pukul 08.30 WITA hingga selesai. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM bisa langsung datang ke lokasi tersebut.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling hadir di Pasar Senggol depan Bank BPD. Layanan ini berlangsung dari pukul 18.00 WITA hingga 20.00 WITA. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, waktu tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon akan diberlakukan sebagai pengajuan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Harga ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat memperpanjang SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara lancar dan cepat.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Memperpanjang SIM tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai pengemudi. Dengan SIM yang masih berlaku, pengemudi dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, SIM yang tidak diperpanjang tepat waktu bisa menyebabkan denda atau masalah hukum lainnya.
Jadi, bagi warga Bali yang memiliki SIM A atau C, segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.